KASONGAN – Mulai tahun anggaran 2017, sebanyak 154 kepala desa (kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Katingan bakal menikmati kenaikan uang insentif sekira 80 persen atau naik dari 2,2 juta menjadi Rp 3,9 juta per bulan.
"Uang insentif kades naik 80 persen. Sedangkan untuk perangkatnya akan dinaikan sekitar 50 persen dari sebelumnya," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Katingan Kabul Mustiman.
Menurutnya, kenaikan intensif itu masih dalam konsep dan saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Katingan.
Kenaikan insentif didapat dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47. Dari total Rp 81 miliar, bakal dibagi Rp48 miliar diantaranya atau sebanyak sekitar 60 persen untuk penghasilan tetap (siltap).
Adapun tujuan dinaikannya uang insentif tersebut untuk mendapatkan tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar 10 persen dari jumlah yang ada pada tahun 2016. Pemkab juga ingin memberikan penghargaan kepada masing-masing kades dan perangkatnya. Sebab, Pemkab menilai bahwa beban tugas dan tanggung jawab kades yang kian tahun semakin berat.
"Intinya kenaikan insentif itu adalah suatu hal yang wajar, kalau kita mengingat tugas dan tanggung jawabnya," sebut Kabul.
Bahkan, tidak hanya kades dan perangkat desanya saja yang bakal perhatikan, tapi badan permusyawaratan desa (BPD), ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) juga ditingkatkan. Dengan bertambahnya instentif tersebut, mantan Camat Katingan Tengah ini berharap kepada semua Kades, BPD dan perangkatnya selalu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. (agg/yit)