PANGKALAN BUN – Pelajar dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah, karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.
"Kita akan terapkan sanksi berlapis dalam bentuk penindakan tilang," tegas Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Kasat Lantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra, Sabtu (26/11).
Bagi anak di bawah umur yang terjaring, wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang diketahui oleh orang tua. Bagi anak yang berstatus pelajar, wajib membubuhkan surat tanda tangan kepala sekolah dan stempel sekolah pada surat pernyataan. Sedangkan bagi anak yang tidak berstatus sekolah, wajib membubuhkan tanda tangan kepala desa/lurah, RT/RW, camat sesuai dengan tempat berdomisili anak tersebut.
"Agar tidak ada tindakan pembiaran kepada anak di bawah umur yang terlibat laka lantas lagi. Kita berikan sanksi tilang dan sanksi sosial," tandasnya.
Untuk itu Asdini mengimbau orang tua agar tidak merasa bangga memberikan anak fasilitas kendaraan karena membahayakan jiwa dan keselamatan anak itu sendiri. Alangkah baiknya meluangkan waktu untuk mengantar anak bersekolah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dari tindakan pencegahan sampai ke penindakan sudah kami laksanakan dengan berkoordinasi dengan pohak sekolah dan Bapas," pungkas Asdini. (jok/yit)