PALANGKA RAYA – Sekitar 317 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diusulkan untuk dicabut.
Pencabutan IUP ini dilakukan karena syarat-syarat perusahaan tersebut dinilai tidak lengkap dan tidak memenuhi kriteria IUP yang Clean and Clear (CnC) seperti faktor budaya, lingkungan, dan termasuk faktor finansialnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kalteng, Ermal Suban mengatakan usulan pencabutan IUP tersebut diusulkan oleh Gubernur ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Sementara, pihaknya hanya mendaftarkan saja dan membuat pertimbangan kepada Gubernur.
“Memang pencabutan ini hanya usulan dan ini semua merupakan keputusan Gubernur setelah beberapa waktu lalu melakukan evaluasi,” katanya, Selasa (31/1).
Ia mengakui dari 317 ini sebagaian besar sudah beroperasi, sehingga harus segera ditindaklanjuti agar nanti tidak menimbulkan masalah baru.
“Makanya, kita akan tetap cek kelapangan dulu, kalau perusahaannya operasi produksi sementara izinya matikan, bisa jadi masalah kan,” ujarnya. Sekalipun usulan pencabutan IUP ini merupakan keputusan Gubernur, namun pihaknya memastikan akan melakukannya dengan hati-hati.
Pasalnya tidak sedikit IUP yang ada merupakan prodak kabupaten. Terlebih masih ada kabupaten yang belum menyerahkan dokumen pertambangan tersebut kepada Pemerintah Provinsi. “Karena datanya tidak semua data diantar oleh kabupaten. Takutnya waktu kita cabut, ternyata dokumennya lengkap. Makanya kami tetap hati-hati, meski keputusan Gubernur kami anggap sudah final,” lanjutnya.
Saat tanya terkait jumlah IUP yang sudah CnC murni di provinsi ini, Ermal, menyebutkan sudah ada sekitar 400. Hanya saja ada sekitar enam IUP yang masih di rekom untuk mendapatkan serifikat CnC, sehingga itu belum dihitung sebagai CnC.
“Kita anggap CnC kalau mereka sudah punya sertifikat, kalau kita rekomendasi ke Kementerian ESDM tetapi belum mempunyai sertifikat, maka itu belum CnC,” pungkasnya. (sho/fm)