SAMPIT –Proses penutupan sejumlah lokalisasi yang ada di Kotim terus berjalan. Saat ini proses tersebut sudah memasuki tahap kedua, yakni pembentukan tim aksi yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi masyarakat dan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Kotim.
Pada Rabu (5/4) kemarin, tim tersebut menggelar rapat untuk membahas aksi selanjutnya, dan rencana aksi itu akan masuk dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda), terkait penutupan lokalisasi di Kotim.
”Dalam perubahan perda nanti kemungkinan bukan hanya mucikari, pemilik usaha, dan PSK saja yang dikenakan sanksi, tapi pengunjung juga dikenakan sanksi. Maka dari itu Perda akan kami revisi sesegera mungkin, agar bisa dilaksanakan aksi selanjutnya,” kata Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kotim, Sugian Noor yang memimpin rapat tersebut.
Sementara Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotim Heriyanto menjelaskan, setelah tahap ini, akan dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh pemangku kepentingan atas rencana penutupan lokalisasi. Ditegaskannya, paling lambat RDP itu digelar akhir April, termasuk juga akan mendatangkan nara sumber dari Kementerian Sosial RI. Baru selanjutnya dilakukan sosialisasi pada sasaran, yakni kepada para mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Lebih lanjut dijelaskan, dalam sosialisasi ini selain memberikan penjelasan mengenai program penutupan lokalisasi, juga akan dilakukan penjaringan terhadap para PSK. Agar diketahui siapa saja yang memilih pulang ke daerah asal atau yang masih ingin menetap di Kotim.
”Bagi yang pulang ke daerah asal maka Pemkab Kotim akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal PSK tersebut untuk memudahkan pemantauan mereka. Sementara bagi yang tetap tinggal akan dibina dan berada di bawah pemantauan Pemkab Kotim,” papar Heriyanto.
Diungkapkannya pula, di Kotim ada tiga lokasi sebaran lokalisasi yakni di kilometer 12 atau Pal 12 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), lokalisasi di Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean dan lokalisasi di Tangar Kecamatan Mentaya Hulu.
Untuk di Pal 12 kecamatan MBK terdata ada 53 tempat karaoke, 190 pekerja, dan 4 orang operator yang berasal dari 35 daerah di Indonesia. Sementara untuk lokalisasi di Mekar Jaya terdata ada ada 14 tempat karaoke, 62 pekerja, dan 4 orang operator yang berasal dari 30 daerah di Indonesia. Terakhir untuk lokalisasi Tangar, terdata ada 7 tempat karaoke, 23 pekerja, dan 2 orang operator yang berasal dari 12 daerah di Indonesia. Mereka ini lah yang akan menjadi sasaran dalam sosialisasi yang akan dilaksankan oleh tim penutupan lokalisasi pada bulan Mei nanti. (vit/gus)