PANGKALAN BUN – Kecelakaan lalulintas masih menjadi salah satu petaka berbahaya di jalanan. Tak hanya kerugian material harta benda, tak jarang nyawapun bisa melayang. Bahkan kecelakaan lalulintas menjadi pembunuh nomor tiga di Indonesia setelah penyakit jantung dan stroke.
Dari catatan kepolisian dalam dua tahun terakhir, angka kecelakaan lalulintas di Kabupaten Kobar meningkat signifikan. Dari 88 kejadian di tahun 2015, menjadi 124 kejadian laka lantas selama tahun 2016, dan hingga data terakhir hingga awal April 2017 sudah 23 kali orang celaka dijalanan.
Puluhan hingga ratusan juta rupiah kerugian harus ditanggung oleh korban dan pelaku kecelakaan. Kerugian bisa berupa perbaikan kendaraan, pengobatan luka-luka atau bahkan biaya pemakaman korban kecelakaan.
Dari dua tahun itu saja (2015-2016) dan tiga bulan terakhir di tahun 2017 total sudah 440 jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan. Itu meliputi sepeda, sepeda motor, mobil penumpang, mobil beban (pengangkut) dan bus. Namun secara umum sepeda motor masih mendominasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Akibatnya dengan tingginya angka kecelakaan itu, dari tahun 2010 -2017 Satuan Lalulintas Polres Kobar masih menanggung penyimpanan sedikitnya 178 kendaraan bermotor yang berasal dari kejadian kecelakaan lalulintas. Itu termasuk yang dititipkan di polsek-polsek yang ada diwilayah kerja Polres Kobar. Seperti mobil milik JI, sudah lebih dari empat bulan kendaraan itu dibiarkan karatan di halaman belakang Polsek Pangkalan Lada.
Menurut JI kendaraan itu bukan dibiarkan, namun karena belum memiliki biaya untuk memperbaiki. Saat ini anaknya sedang membutuhkan biaya untuk kuliah.
”Mobil saya itu rusak parah, waktu itu ditaksir biayanya lebih dari Rp 20 juta untuk perbaikan. Di sisi lain anak saya butuh untuk kuliah, akhirnya saya biarkan saja seperti itu,” katanya, Sabtu (8/4) siang.
Akibatnya, tidak hanya karatan, namun kendaraan tersebut juga mulai terselimuti rumput yang tumbuh di sekitarnya. Kerusakan parah terjadi di bagian bamper depan hingga pecah dan terlepas. Bagian lampu kanan juga hancur, ditambah lagi bagian kap penutup mesin juga melengkung tak berbentuk. Bagian kaca depan mobil berwarna hitam itu juga hancur, selain itu bagian radiator juga jebol.
Menurutnya, kendaraan tersebut sebenarnya boleh diambil karena proses sidang di pengadilan juga sudah rampung.
”Mau ambil itu saya harus berpikir ulang, biayanya besar untuk perbaikan, dijual lagi juga belum tentu laku. Kerusakannya parah dari depan sampai belakang, itu hanya bodi saja, belum mesinnya, bisa–bisa lebih Rp 20 juta itu,” tambahnya. (sla/yit)