SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 24 April 2017 09:12
AWAS!!!! Perusahaan Besar Swasta Dilarang Keruk Galian C
BERMASALAH: Penertiban galian Cbeberapa waktu lalu.(DOK. RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sejumlah perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur melakukan aktivitas tambang galian C. Padahal, pemerintah telah melarang perusahaan sawit menambang galian C.

"Ada tiga PBS yang sudah kami tolak ingin mengajukan izin galian C. Kami menolak karena PBS (perusahaan besar swasta) tidak boleh melakukan usaha galian C," kata Assisten II Setda Kotim  Halikin Noor.

Dia menjelaskan, selama ini  perusahaan perkebunan menggunakan galian C untuk pembuatan jalan. Sementara pihak yang boleh melakukan usaha galian C hanya masyarakat atau perorangan. Usaha galian C perorangan juga dibatasi lima hektare.

Pihaknya akan menghitung seberapa banyak galian C yang digunakan PBS saat ini, lalu menagih pajaknya. "Nanti galian C yang digunakan PBS akan kita tagih pajaknya, mereka harus bayar kepada daerah," ucap Halikin.

Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah Kotim menetapkan pajak 5 persen untuk galian C. Namun, selama ini PAD melalui sektor galian C sangat minim, karena tidak tergarap secara maksimal.

Pajak galian C selama ini hanya dibebankan  kepada para kontraktor proyek pemerintah. Setiap volume galian C yang digunakan itu tercatat pada rencana anggaran biaya (RAB) proyek.  Ketika proses pencairan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dana  langsung dipotong.  Sedangkan  pengusaha galian C tidak pernah dikenai kewajiban membayar. “Selama ini pengusaha galian C tidak kena beban. Yang kena kontraktornya,” kata Halikin.

Sementara itu, Pejabat Badan Pendapatan Daerah Kotim Rudi Kamislan menegaskan, usaha galian C pribadi dibatasi lima hektare. Jika lebih dari lima hektare, harus ada studi kelayakan. Apabila  sudah dipenuhi, tinggal pengajuan izin ke pemerintah provinsi. Setelah izin keluar, pengusaha tidak bisa serta merta bekerja. Saat sudah mendapat izin eksplorasi, pengusaha wajib membuat dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan tahapan lainnya untuk menentukan bisa tidaknya produksi.

Dalam pengurusan izin ini juga wajib ada dana jaminan reklamasi yang dititipkan ke pemerintah. Setelah selesai dikeruk, kawasan galian harus direklamasi. Jika kewajiban reklamasi sudah ditunaikan, maka dana jaminan bisa diambil kembali.   

 

Pemkab Juga Kesulitan 

Sementara itu Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengakui pemerintah kabupaten juga kesulitan dalam mendapatkan material galian C. Sejumlah proyek pemerintah terhambat lantaran tidak mendapat pasokan pasir dan tanah uruk.  

”Pemerintah juga kesulitan jika tidak ada produk galian C. Misalnya untuk pembangunan jembatan, perlu pasir dan semen. Membangun jalan perlu batu dan tanah uruk. Banyak kendala kalau masalah galian C ini tidak segera dicari jalan keluarnya,” kata Supian Hadi, Sabtu (23/4) lalu.

Menurutnya, pemkab sudah merapatkan masalah ini. Pemerintah daerah juga telah melakukan pendataan terhadap perusahaan penambang galian C dan hasilnya akan segera diberikan ke Gubernur Kalimantan Tengah. Supian meyakini, Gubernur Kalteng akan dapat memberikan keputusan terbaik bagi pembangunan Kotim, dan Kalteng pada umumnya.

”Masalah pertambangan sekarang bukan ditangani oleh Pemkab Kotim,  dialihkan ke provinsi. Kabupaten hanya mengikuti instruksi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi melalui dinas pertambangan dan energi,” jelasnya.

Meski begitu, pemkab akan memberikan rekomendasi bagi perusahaan-perusahaan tambang galian C untuk bisa menjalankan usahanya dengan cara yang legal.  ”Menertibkan ini bukan untuk memutus atau mematikan usaha. Tetapi bagaimana agar memberi legalitas kepada masyarakat. Perusahaan legal bayar pajak, PAD dapat, pekerja aman, yang bikin bangunan juga bukan dari bahan ilegal,” pungkasnya. (sei/ang/yit) 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers