SAMPIT – Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli menuding kendaraan angkutan darat berbobot melebihi muatan sumbu terberat (MST) 8 ton kembali marak melintas di jalan.
Bahkan, menurutnya sebagian kendaraan bebas melenggang masuk dalam kota tanpa ada penindakan. Agar infrastruktur di Kotim tetap terjaga, dirinya mendesak Dinas Perhubungan dan instansi terkait supaya menertibkan angkutan truk tangki Crude Palm Oil (CPO) yang melebihi tonase dan bernomor polisi non-KH.
’’Saya minta Dishub dan instansi terkait untuk menertibkan kendaraan angkutan yang melebihi tonase yang melintas di dalam kota Sampit, saya lihat MST sudah melebihi 8 ton,’’ ujar Jhon Krisli, kemarin.
Dia mengatakan angkutan yang melebihi tonase dinilai menjadi penyumbang kerusakan jalan. Saat ini permasalahan yang dihadapi adalah jalan yang dilintasi kendaraan-kendaraan itu merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
Banyak anggaran yang setiap tahunnya dikucurkan untuk memperbaiki jalan. Parahnya, dari sekian kendaraan tersebut banyak yang melebihi muatan.
Jhon menyebutkan kendaraan yang lebihi tonase seperti truk pengangkut tandan buah segar (TBS) dan tangki pengangkut CPO. Bahkan, menurutnya, pemilik kendaraan mengubah bak penampungan di luar standar muatan.
“Ini merugikan daerah, berapa miliar rupiah APBD Kotim yang dikucurkan untuk anggaran perbaikan jalan, sinergitas lemah, dinas teknis tidak mengetahui bagaimana kondisi anggaran untuk pembangunan dari Ujung Pandaran sampai Antang Kalang,” paparnya.
Kelas jalan di Kotim masuk dalam golongan IIIC atau hanya mampu menahan bobot hingga 8 ton. Namun, kendaraan yang melintas membawa beban di atas MST sekitar 12 ton.
“Terutama kendaraan pengangkut kelapa sawit, mereka mengangkut melebihi bak. Selain melebihi kapasitas, itu sangat membahayakan pengendara maupun pejalan lain. Inilah yang menjadi salah satu fokus kami untuk mengurangi kerusakan jalan karena kendaraan melebihi kapasitas,” tandasnya. (ang/fm)