SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 08 Agustus 2018 15:59
WADUUUW!!!! JPU Dinilai Melecehkan

Lagi, Tuntutan Sekda Ditunda

TEGANG: Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor terlihat tegang ketika duduk sebagai terdakwa dan sidang pembacaan tuntutan yang sudah direncanakan kembali ditunda, Selasa (7/8).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi mendudukkan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnor kembali mengalami penundaan, Selasa (7/8). Tim kejaksaan tinggi selaku jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap dengan tuntutannya seperti alasan penundaan minggu kemarin. Direncanakan tuntutan akan dibacakan Kamis (9/8) nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Sidang diketuai Majelis Hakim Alfon, anggota Rajali dan Anwar Sakti Siregar. Pengacara terdakwa kecewa dan menegaskan tim JPU seakan-akan melakukan pelecehan karena dengan mudahnya menunda pembacaan tuntutan. Namun tetap sepakat kedua belah pihak memastikan pembacaa  tuntutan dilakukan Kamis.

Penasehat hukum terdakwa, Saiful Basri mengatakan sangat kecewa dengan penundaan ini. Harusnya sesuai kesepakatan dan jadwal tim JPU sudah siap.

“Kerugian kami, tidak ada kepastian dalam persidangan sehingga terbuang waktu dan menunggu lagi kalau ada tuntutan bisa mempelajari tuntutan tersebut. Kami siap menjawab tuntutan dan hari ini kami keberatan dengan penundaan,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Agus Widodo mengatakan bahwa penundaan itu dikarenakan pihaknya menunggu arahan dari pimpinan. Namun hari Kamis nanti tim siap lahir batin untuk membacakan tuntuta  tersebut.

”Lahir batin siap Kamis (9/8) akan dibacakan tuntutan. Ditunda karena koordinasi dari pimpinan. Maka itu kami minta penundaan,” ucapnya singkat.

Pantauan Radar Palangka sidang direncanakan digelar sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam sidang itu Ketua Majelis Hakim Alfon menegur dan memperingati keras tim JPU untuk tidak menunda lagi pembacaan tuntutan. Terlebih sebelum tanggal 22 Agustus 2018 kasus itu sudah harus ada putusannya.

 Terlihat dalam beberapa sanak keluarga Rojikinnor dan istrinya yang setia mendampingi. Usai persidangan dinyatakan ditunda  kedua belah pihak membubarkan diri.

“JPU diingatkan agar tidak menunda lagi sebab sesuai kalender Senin 22 Agustus harus sudah diputus. Pokoknya Kamis penuntut umum sudah harus siap dengan tuntutan,” ujar Alfon. (daq/vin)

 


BACA JUGA

Sabtu, 11 Mei 2024 11:59

RTRWP Kalteng 2024 Diperkirakan Bulan Juli Menjadi Perda

PALANGKA RAYA - Banyaknya kepentingan yang berkaitan dengan tata batas…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:56

Optimalkan Sektor Pariwisata sebagai Sumber PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Susi…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:55

Ingatkan Pemkot Antisipasi Musim Kemarau

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Jumat, 10 Mei 2024 16:27

Penegakan Perda Harus Konsisten

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi…

Jumat, 10 Mei 2024 16:18

Kedewasaan Bertoleransi Modal Besar Kalteng Lebih Maju

PALANGKA RAYA - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki keberagaman budaya…

Jumat, 10 Mei 2024 16:16

Warga Sei Gohong Perlu Bantuan Sektor Peternakan

PALANGKA RAYA- Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mendukung kemajuan…

Jumat, 10 Mei 2024 16:13

Pacu Pertumbuhan Ekonomi dari Sektor Unggulan

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Nenie…

Rabu, 08 Mei 2024 13:18

Program Pembangunan Harus Sinkron dengan Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto…

Rabu, 08 Mei 2024 13:10

Dorong Percepatan Penyelesaian RTRWP

PALANGKA RAYA - Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)…

Rabu, 08 Mei 2024 11:16

Infrastruktur Daerah Pinggiran Perlu Dibenahi

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers