PALANGKA RAYA – Lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi mendudukkan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnor kembali mengalami penundaan, Selasa (7/8). Tim kejaksaan tinggi selaku jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap dengan tuntutannya seperti alasan penundaan minggu kemarin. Direncanakan tuntutan akan dibacakan Kamis (9/8) nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Sidang diketuai Majelis Hakim Alfon, anggota Rajali dan Anwar Sakti Siregar. Pengacara terdakwa kecewa dan menegaskan tim JPU seakan-akan melakukan pelecehan karena dengan mudahnya menunda pembacaan tuntutan. Namun tetap sepakat kedua belah pihak memastikan pembacaa tuntutan dilakukan Kamis.
Penasehat hukum terdakwa, Saiful Basri mengatakan sangat kecewa dengan penundaan ini. Harusnya sesuai kesepakatan dan jadwal tim JPU sudah siap.
“Kerugian kami, tidak ada kepastian dalam persidangan sehingga terbuang waktu dan menunggu lagi kalau ada tuntutan bisa mempelajari tuntutan tersebut. Kami siap menjawab tuntutan dan hari ini kami keberatan dengan penundaan,” ujarnya.
Sementara itu, JPU Agus Widodo mengatakan bahwa penundaan itu dikarenakan pihaknya menunggu arahan dari pimpinan. Namun hari Kamis nanti tim siap lahir batin untuk membacakan tuntuta tersebut.
”Lahir batin siap Kamis (9/8) akan dibacakan tuntutan. Ditunda karena koordinasi dari pimpinan. Maka itu kami minta penundaan,” ucapnya singkat.
Pantauan Radar Palangka sidang direncanakan digelar sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam sidang itu Ketua Majelis Hakim Alfon menegur dan memperingati keras tim JPU untuk tidak menunda lagi pembacaan tuntutan. Terlebih sebelum tanggal 22 Agustus 2018 kasus itu sudah harus ada putusannya.
Terlihat dalam beberapa sanak keluarga Rojikinnor dan istrinya yang setia mendampingi. Usai persidangan dinyatakan ditunda kedua belah pihak membubarkan diri.
“JPU diingatkan agar tidak menunda lagi sebab sesuai kalender Senin 22 Agustus harus sudah diputus. Pokoknya Kamis penuntut umum sudah harus siap dengan tuntutan,” ujar Alfon. (daq/vin)