SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 08 Agustus 2018 15:59
WADUUUW!!!! JPU Dinilai Melecehkan

Lagi, Tuntutan Sekda Ditunda

TEGANG: Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor terlihat tegang ketika duduk sebagai terdakwa dan sidang pembacaan tuntutan yang sudah direncanakan kembali ditunda, Selasa (7/8).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi mendudukkan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Rojikinnor kembali mengalami penundaan, Selasa (7/8). Tim kejaksaan tinggi selaku jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap dengan tuntutannya seperti alasan penundaan minggu kemarin. Direncanakan tuntutan akan dibacakan Kamis (9/8) nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Sidang diketuai Majelis Hakim Alfon, anggota Rajali dan Anwar Sakti Siregar. Pengacara terdakwa kecewa dan menegaskan tim JPU seakan-akan melakukan pelecehan karena dengan mudahnya menunda pembacaan tuntutan. Namun tetap sepakat kedua belah pihak memastikan pembacaa  tuntutan dilakukan Kamis.

Penasehat hukum terdakwa, Saiful Basri mengatakan sangat kecewa dengan penundaan ini. Harusnya sesuai kesepakatan dan jadwal tim JPU sudah siap.

“Kerugian kami, tidak ada kepastian dalam persidangan sehingga terbuang waktu dan menunggu lagi kalau ada tuntutan bisa mempelajari tuntutan tersebut. Kami siap menjawab tuntutan dan hari ini kami keberatan dengan penundaan,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Agus Widodo mengatakan bahwa penundaan itu dikarenakan pihaknya menunggu arahan dari pimpinan. Namun hari Kamis nanti tim siap lahir batin untuk membacakan tuntuta  tersebut.

”Lahir batin siap Kamis (9/8) akan dibacakan tuntutan. Ditunda karena koordinasi dari pimpinan. Maka itu kami minta penundaan,” ucapnya singkat.

Pantauan Radar Palangka sidang direncanakan digelar sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam sidang itu Ketua Majelis Hakim Alfon menegur dan memperingati keras tim JPU untuk tidak menunda lagi pembacaan tuntutan. Terlebih sebelum tanggal 22 Agustus 2018 kasus itu sudah harus ada putusannya.

 Terlihat dalam beberapa sanak keluarga Rojikinnor dan istrinya yang setia mendampingi. Usai persidangan dinyatakan ditunda  kedua belah pihak membubarkan diri.

“JPU diingatkan agar tidak menunda lagi sebab sesuai kalender Senin 22 Agustus harus sudah diputus. Pokoknya Kamis penuntut umum sudah harus siap dengan tuntutan,” ujar Alfon. (daq/vin)

 


BACA JUGA

Rabu, 08 Mei 2024 11:16

Infrastruktur Daerah Pinggiran Perlu Dibenahi

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Rabu, 08 Mei 2024 11:06

Gubernur Optimis Prestasi Atlet Kalteng di PON Meningkat

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menekankan agar…

Rabu, 08 Mei 2024 11:05

Bahas Hasil Reses, DPRD Gelar Rapat Paripurna

PALANGKA RAYA -Reses anggota legislatif dimaksudkan untuk menganalisa permasalahan daerah…

Senin, 06 Mei 2024 18:35

Dorong Perluasan Pasar untuk UMKM

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Susi…

Senin, 06 Mei 2024 18:29

Soroti Tingginya Lakalantas di Kalteng

PALANGKA RAYA- Tingginya angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi…

Senin, 06 Mei 2024 12:54

Pendidikan Unggul Memperkuat Kualitas SDM

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Sigit…

Senin, 06 Mei 2024 12:52

Ajak Masyarakat Menggali Peluang Wirausaha

PALANGKA RAYA - Kreativitas masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mencari…

Sabtu, 04 Mei 2024 12:28

Kaum Perempuan Harus Berperan Langsung Dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka…

Sabtu, 04 Mei 2024 12:27

Ajak Masyarakat Rutin Periksa Kesehatan

PALANGKA RAYA- Menyikapi kondisi cuaca ekstrem saat ini di wilayah…

Jumat, 03 Mei 2024 12:00

Apresiasi Komitmen Pemerintah Tingkatkan SDM

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Susi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers