PALANGKA RAYA – Pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil, Ateng Alias Udin (45) warga Jalan Melayu Darat Gang IV, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalsel ditembak aparat kepolisian. Pelaku yang sudah beberapa kali beraksi tersebut terpaksa diberikan ganjaran dengan timah panas, lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap petugas.
Belum genap 1x24 jam setelah melakukan aksinya, petugas berhasil menciduk pelaku di Jalan Melayu Darat, Kalsel. Barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta, sepeda motor beat DA 6405 ACO, satu unit ponsel, celana, jaket, tiga buah ATM serta perlengkapan sabu berhasi. Diakui pelaku, dia beraksi di parkiran Gereja GBI Rock dan Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya.
Uang hasil kejahatan digunakan pelaku berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu. Dibuktikan hasil positif urine Udi mengandung narkoba. Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dan pernah beraksi di Kotawaringin Timur. Pelaku ditangkap berkat kerja sama apik tim Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut, Jataras Polda Kalteng dan Kalsel.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam di Banjarmasin Tengah, Kalsel bersama barang bukti. Dia pelaku tunggal yang beraksi melakukan curat dengan modus pecah kaca di Gereja GBI Rock dan Jalan Temangung Tilung, yang korbannya ASN dan personel kepolisian.
Timbul menjelaskan, di lokasi parkiran Gereja GBI Rock, pelaku belum sempat melakukan aksinya karena saat melakukan pecah kaca terlihat penjaga gereja. Kemudian, pelaku lari dan melakukan aksinya lagi di Jalan Temangung Tilung XII. Di lokasi itu pelaku berhasil mengembat uang tunai Rp 10 juta dan tas.
“Kita lakukan penyelidikan dan pembuntutan ketika beraksi di lokasi kedua. Kita dapat informasi itu lalu mengejar hingga ke Banjarmasin dan akhirnya bisa diamankan bersama barang bukti, berupa uang tunai Rp 5 juta, dompet, perlengkapan sabu, dan satu unit sepeda motor yang digunakan ketika beraksi,” ujarnya didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto.
Pelaku memecahkan kaca mobil korbannya dengan obeng. Kaca digaret lalu dipukul menggunakan martil hingga pecah. Sampai akhirnya pelaku mengambil barang berharga milik korban.
”Pelaku beraksi di dua lokasi. Pelaku juga residivis kasus copet dan baru keluar dari Lapas Banjarmasin, dia juga pernah beraksi di Kotim,” ucapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Subarkah dan Kapolsek Pahandut AKP Soni Rizki Anugrah serta Kanit Reskrim Ipda Rahis ketika diwawancarai di RS Bhayangkara.
Hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membeli narkoba di Banjarmasin. Kemudian mempergunakan barang haram tersebut di sebuah tempat hingga akhirnya ditangkap tim dan kini dilakukan penindakan sesuai aturan hukum berlaku.
”Uang hasil kejahatannya dibelikan sabu dan sempat digunakannya dengan bukti urinenya positif. Saat ini masih dalam pengembangan dan pihaknya mengenakan pasal 363 KUHP ancaman 12 tahun penjara. Salah satu korbannya adalah personel kepolisian,” pungkas perwira menengah Polri ini.
Sementara itu, Udin mengakui semua perbuatannya, baik melakukan pecah kaca dan residivis. “Semua saya akui pak, beli sabu dari kejahatan itu dan saya menyesal,” ujarnya sambil menahan sakit. (daq/arj)