SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 17 Juli 2016 13:46
Ini Alasan Tersangka Rampok Bertato Gugat Polres Kotim
MENGGUGAT: Tersangka perampokan BRI Pundu, Irwansyah alias Ancah Naga (45) saat diringkus Polres Kotim beberapa waktu lalu. (FOTO: IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tersangka perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Desa Pundu, Irwansyah alias Ancah Naga (45), yang diringkus Polres Kotim tak terima dijadikan tersangka dalam kasus itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya menjadi tersangka.

Dalam uraian pokok perkara praperadilan itu disebutkan, sejak ditangkap tersangka tak pernah mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Dari kediamannya menuju Polda Kalsel, masih mengacu materi praperadilan, tersangka mengaku matanya ditutupi lakban. Selain itu, tersangka mengaku mengalami penganiayaan saat penangkapan tersebut

Tersangka dibawa ke Sampit bersama calon istrinya, Riani, beserta anaknya yang masih berusia lima tahun. Juga rekan tersangka, Susanto, yang pernah bersama tersangka di LP Sidoarjo, beserta istri dan dua anak Susanto.

Masih dalam uraian pokok perkara praperadilan itu, tersangka menyebut penangkapan dirinya pada 23-30 Mei 2016 tidak disertai surat perintah penahanan. Pada 31 Mei 2016, melalui kuasa hukumnya, tersangka diberikan surat perintah penahanan per tanggal yang sama. Itulah yang kemudian memunculkan anggapan bahwa penangkapan Ancah Naga tidak sah. Atas keberatan itu tersangka menempuh praperadilan.

BACA JUGA: NAH LHO!!! Tersangka Perampok Ini Ajukan Praperadilan untuk Polres

---------- SPLIT TEXT ----------

Sebelumnya, untuk kepentingan mengikuti perkembangan penyidikan di tingkat kepolisian, Kejaksaan Negeri Sampit menunjuk dua jaksa penuntut dalam kasus perampokan itu. 

Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap pertama tersangka Ancah Naga yang kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Kotim itu.

”Sudah dilakukan penunjukan jaksa penuntut (P16). Dua jaksa itu nantinya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk kepentingan penuntutan," kata Kepala Kejari Sampit Wahyudi, melalui Kasi Pidum Herry Setyawan.

Dilanjutkan Herry, Budi Sulistyo ditunjuk sebagai jaksa pertama dan Bayu Utomo sebagai jaksa penuntut kedua. Meski belum menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dan baru menerima SPDP, namun pihak kepolisian masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan.

”Koordinasi itu untuk kepentingan pelimpahan berkas nantinya, yang kita sampaikan  penyidik polisi bisa memperkuat petunjuk-petunjuk, baik berupa saksi ataupun barang bukti yang diamankan," kata Herry.

Mengingat dalam kasus itu, tersangka sampai sekarang tidak mengaku sebagai salah seorang pelaku perampokan yang merugikan bank dan nasabah hingga Rp 600 juta tersebut.

Sekadar mengingatkan, aksi perampokan terjadi pada Kamis (12/5) lalu. Pelakunya membawa senjata api dan senjata sajam. Para pelaku berhasil merampas uang tunai sebesar Rp 500 juta milik BRI beserta uang tunai Rp 100 juta milik seorang nasabah bernama Aziz, yang ketika itu hendak menyetorkan uang ke bank.

Sejumlah pelaku yang belum tertangkap diduga sedang bersembunyi di luar Kalimantan dan sedang dalam pengejaran tim gabungan Resmob Polda Kalteng dan Polres Kotim. Dalam kasus ini, Ancah Naga dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP. (co/dwi)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers