SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 21 Juni 2017 10:48
KASIHAN!!! Puluhan Petani Hilang Mata Pencaharian, Ini Biang Keroknya
DILARANG: Warga dan petani saat memasang larangan untuk beraktivitas di lahan yang dipermasalahkan.(IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Puluhan petani di di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas, kehilangan mata pencaharian. Pasalnya, lahan seluas 150 hektare milik warga diduga dicaplok perusahaan yang berselisih dengan warga dan kelompk tani.

Petani menuding perusahaan melakukan tindakan semena-mena karena tidak ada ganti rugi dan mengklaim lahan. Perusahaan dinilai tidak memiliki dokumen resmi atas kepemilihan lahan yang sudah dimiliki warga secara turun-temurun dan telah ditanami rotan maupun pohon karet tersebut.

Ketua Kelompok Tani Penghijauan Tinggang Sukarman mengatakan, ada sekitar 40 petani yang lahannya dicaplok. ”Perusahaan melakukan penggarapan lahan milik warga seluas 150 hektare dan memusnahkan kebun rotan. Alasannya telah membayar ganti rugi, tetapi perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen ganti rugi itu,” ujarnya.

Permasalahan tersebut, lanjutnya, sudah sampai ke DPRD Kapuas, tetapi tidak ada titik temu. Namun, disepakati lahan itu status quo dan bersurat. Selanjutnya ditindaklanjuti ke Pemkab Kapuas. Dalam pertemuan perusahaan diminta memperlihatkan dokumen ganti rugi, namun tetap tidak bisa menunjukkannya.

Selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan dan di dalam rapat meminta ganti rugi Rp 4 miliar lebih. Namun, dari perusahaan mempertahankan Rp 2,4 miliar. Atas nominal itu, warga sepakat dan setuju. Namun, di perjalanan perusahaan mengikari dan melayangkan surat untuk melapor ke pengadilan.

”Pencaplokan itu membuat mata pencaharian warga lenyap karena mayoritas merupakan petani karet dan rotan. Perusahaan itu juga belum memiliki SK pelepasan hutan dari menteri kehutanan, tetapi sudah operasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Bachtiar Efendi mengatakan, pihaknya diminta melakukan pendampingan sekaligus bantuan hukum terkait lahan yang digarap perusahaan tersebut.

Menurutnya, perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah itu. Karena itu pihaknya turun ke lapangan dan memasang tanda larangan agar tidak melakukan aktivitas.

”Kami berikan waktu dalam tenggang waktu 15 hari kepada perusaahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini atau lahan itu diambilalih oleh masyarakat,” katanya. (daq/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 05 Juli 2025 10:13

Fairid Naparin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Menuju Indonesia Emas

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, menegaskan bahwa…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Pemkot Dorong Kemajuan Seni Budaya Lokal

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, telah…

Sabtu, 05 Juli 2025 10:12

Wakil Walikota Ikuti Munas I Aswakada

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers