SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 21 Juni 2017 10:48
KASIHAN!!! Puluhan Petani Hilang Mata Pencaharian, Ini Biang Keroknya
DILARANG: Warga dan petani saat memasang larangan untuk beraktivitas di lahan yang dipermasalahkan.(IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Puluhan petani di di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas, kehilangan mata pencaharian. Pasalnya, lahan seluas 150 hektare milik warga diduga dicaplok perusahaan yang berselisih dengan warga dan kelompk tani.

Petani menuding perusahaan melakukan tindakan semena-mena karena tidak ada ganti rugi dan mengklaim lahan. Perusahaan dinilai tidak memiliki dokumen resmi atas kepemilihan lahan yang sudah dimiliki warga secara turun-temurun dan telah ditanami rotan maupun pohon karet tersebut.

Ketua Kelompok Tani Penghijauan Tinggang Sukarman mengatakan, ada sekitar 40 petani yang lahannya dicaplok. ”Perusahaan melakukan penggarapan lahan milik warga seluas 150 hektare dan memusnahkan kebun rotan. Alasannya telah membayar ganti rugi, tetapi perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen ganti rugi itu,” ujarnya.

Permasalahan tersebut, lanjutnya, sudah sampai ke DPRD Kapuas, tetapi tidak ada titik temu. Namun, disepakati lahan itu status quo dan bersurat. Selanjutnya ditindaklanjuti ke Pemkab Kapuas. Dalam pertemuan perusahaan diminta memperlihatkan dokumen ganti rugi, namun tetap tidak bisa menunjukkannya.

Selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan dan di dalam rapat meminta ganti rugi Rp 4 miliar lebih. Namun, dari perusahaan mempertahankan Rp 2,4 miliar. Atas nominal itu, warga sepakat dan setuju. Namun, di perjalanan perusahaan mengikari dan melayangkan surat untuk melapor ke pengadilan.

”Pencaplokan itu membuat mata pencaharian warga lenyap karena mayoritas merupakan petani karet dan rotan. Perusahaan itu juga belum memiliki SK pelepasan hutan dari menteri kehutanan, tetapi sudah operasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Bachtiar Efendi mengatakan, pihaknya diminta melakukan pendampingan sekaligus bantuan hukum terkait lahan yang digarap perusahaan tersebut.

Menurutnya, perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah itu. Karena itu pihaknya turun ke lapangan dan memasang tanda larangan agar tidak melakukan aktivitas.

”Kami berikan waktu dalam tenggang waktu 15 hari kepada perusaahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini atau lahan itu diambilalih oleh masyarakat,” katanya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers