SAMPIT – Aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Mentaya mulai dikeluhkan. Penertiban oleh pemerintah dan kepolisian sudah masuk kategori mendesak. Namun, yang lebih penting adalah tak tebang pilih.
”Kalau ditertibkan, ya semuanya ditertibkan. Kalau alasan memang pencemaran dan perusakan ekosistem air tawar, itu memang terjadi. Tapi jangan ada yang dirazia dan ada yang tidak,” kata aktivis di Kotim Audy Valent, kemarin.
Menurutnya, sikap Pemkab Kotim tidak menerbitkan rekomendasi pengurusan izin galian C di sungai itu sudah bisa jadi dasar penertiban. Pemerintah provinsi pun tidak serta merta menerbitkan izin tanpa rekomendasi itu.
”Kami ingatkan pemerintah konsisten. Ketika sudah menyatakan tidak ada rekomendasi izin galian c sungai, maka ke depannya tidak ada lagi aktivitas galian C di sungai. Kalau ada itu berarti ilegal dan harus dirazia,” kata Audy.
Sejauh ini pencemaran air sungai tersebut telah berdampak langsung terhadap kualitas air bersih yang diproduksi PDAM Dharma Tirta Sampit yang mengambil air Sungai Mentaya tersebut sebagai bahan baku. Kondisi air disebut sudah tidak aman lagi. Selain disebabkan aktivitas tambang emas di hulu sungai, galian c juga disinyalir jadi penyebabnya.
Saat ini Galian C sungai yang sedang beroperasional ada di daerah Rasau Tumbuh, Kecamatan Kotabesi. ”Hal ini tidak bisa dibiarkan, sebab masyarakat yang dirugikan dan tidak menutup kemungkinan akan menjadi korban karena mengonsumsi air PDAM yang berbahan baku tercemar," kata Audy.
Sebelumnya, Direktur PDAM Dharma Tirta Sampit, Firdaus Hernan Ranggan berharap aliran Sungai Mentaya bisa bebas dari aktivitas tambang pasir karena hal itu dapat berpengaruh pada kualitas air yang diproduksi oleh PDAM.
Pemkab Kotim juga sudah dengan tegas menolak semua usulan rekomendasi izin galian C di alur sungai di Kotim. Rekomendasi itu merupakan salah satu syarat pengajuan izin ke Pemprov Kalteng. Mereka khawatir jika ada aktivitas galian C di sungai maka akan mengancam ekosistem. Selain itu juga PDAM Kotim serta masyarakat yang akan dirugikan dengan adanya penambangan pasir di dasar sungai. Salah satu dampaknya adalah memperburuk kualitas air sungai.
”Kalau air Sungai Mentaya ini keruh, maka sangat berpengaruh buruk terhadap habitat di air tawar dan kualitas air PDAM. Masyarakat Kotim yang dirugikan,” kata Plt Sekda Kotim, Halikinnor
Halikin mengatakan, jika ada galian C di Sungai yang beraktivitas maka sebaiknya segera menghentikan aktivitas tersebut. Dia juga meminta penegak hukum tidak perlu ragu untuk melalukan penertiban, sebab selama ini Pemkab Kotim tidak memberikan rekomendasi untuk galian C di sungai. (ang/dwi)