SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 26 September 2017 08:46
PARAH..!! "Kuda-Kudaan" di Semak-Semak Tepi Jalan..!! Si Black Dipolisikan

Tersangka Diancam Tiga Pasal Sekaligus

DITANGKAP - Ahmad Saifudin alias Black Bin Slamet (23) warga Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean ditangkap polisi. Lantaran diduga telah mencabuli IDP (17) sebanyak dua kali.(POLRES KATINGAN FOR RADAR SAMPIT)

KASONGAN - Ahmad Saifudin alias Black Bin Slamet (23) harus rela ditangkap polisi. Karyawan PT Swadaya Sapta Putra (SSP) itu diduga telah mencabuli IDP (17), seorang siswi kelas XI di salah satu SMA di Kecamatan Sanaman Mantikei.

Berdasarkan rilis kepolisian, persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali di semak-semak pinggir jalan. Perbuatan tak senonoh tersebut, diakui atas dasar suka sama suka. Mengetahui anak gadisnya sudah digerayap, tersangka pun dipolisikan.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu Kusean Afandi menuturkan, pihaknya mendapat laporan pencabulan dari orangtua korban pada Sabtu (23/9) kemarin. Berdasarkan laporan tersebut, praktek hubungan intim suami isteri tersebut terjadi pada bulan Juni 2017 lalu.

"Pihak keluarga baru mengetahui kejadian yang dilakukan anaknya bersama tersangka. Lalu ibu korban Asa alias mamah Enggar melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi Jumat (23/9) kemarin. Pada dasarnya pihak keluarga sangat merasa keberatan atas kejadian tersebut," ungkapnya, Senin (25/9).

Setelah mendapat laporan itu, jajaran Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Setelah dua hari melakukan pengintaian, Minggu (24/9) sekitar pukul 12.00 WIB polisi berhasil mengamankan tersangka di kediaman orangtuanya di Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim.

Menurutnya, kejadian itu masuk kategori pencabulan lantaran korban masih berusia 17 tahun. Kejadiannya berada di semak-semak tepi jalan arah Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei.

"Kita sudah mengamankan barang bukti berupa selembar baju lengan panjang, selembar celana panjang, BH, celana dalam, selembar VER, Sarung dan sepeda motor jenis Yamaha Vixion nopol KH 5730 LJ," jelasnya.

Menurutnya, pada saat itu korban ditelpon Black untuk mengajak korban ketemuan sekaligus jalan-jalan ke Desa Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah. Setelah makan, mereka berdua lantas memutuskan pulang ke Desa Tumbang Kaman Kecamatan Sanaman Mantikei. Di tengah perjalanan pulang, si Black mengajak korban untuk singgah di semak-semak tepi jalan arah Desa Rantau Bangkiang.

"Ternyata motivasi dibalik ajakan singgah ditempat sepi tersebut untuk membawa korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Setelah selesai, korban lantas diantar pulang ke rumah. Pengakuannya atas dasar suka sama suka," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diduga telah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Serta Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Terlapor juga diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu terkait penyebaran konten yang berbau pornografi. Namun sampai saat ini kita masih lakukan penyelidikan," pungkas kapolsek Kusean. (agg)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers