KASONGAN - Ahmad Saifudin alias Black Bin Slamet (23) harus rela ditangkap polisi. Karyawan PT Swadaya Sapta Putra (SSP) itu diduga telah mencabuli IDP (17), seorang siswi kelas XI di salah satu SMA di Kecamatan Sanaman Mantikei.
Berdasarkan rilis kepolisian, persetubuhan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali di semak-semak pinggir jalan. Perbuatan tak senonoh tersebut, diakui atas dasar suka sama suka. Mengetahui anak gadisnya sudah digerayap, tersangka pun dipolisikan.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu Kusean Afandi menuturkan, pihaknya mendapat laporan pencabulan dari orangtua korban pada Sabtu (23/9) kemarin. Berdasarkan laporan tersebut, praktek hubungan intim suami isteri tersebut terjadi pada bulan Juni 2017 lalu.
"Pihak keluarga baru mengetahui kejadian yang dilakukan anaknya bersama tersangka. Lalu ibu korban Asa alias mamah Enggar melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi Jumat (23/9) kemarin. Pada dasarnya pihak keluarga sangat merasa keberatan atas kejadian tersebut," ungkapnya, Senin (25/9).
Setelah mendapat laporan itu, jajaran Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Setelah dua hari melakukan pengintaian, Minggu (24/9) sekitar pukul 12.00 WIB polisi berhasil mengamankan tersangka di kediaman orangtuanya di Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim.
Menurutnya, kejadian itu masuk kategori pencabulan lantaran korban masih berusia 17 tahun. Kejadiannya berada di semak-semak tepi jalan arah Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei.
"Kita sudah mengamankan barang bukti berupa selembar baju lengan panjang, selembar celana panjang, BH, celana dalam, selembar VER, Sarung dan sepeda motor jenis Yamaha Vixion nopol KH 5730 LJ," jelasnya.
Menurutnya, pada saat itu korban ditelpon Black untuk mengajak korban ketemuan sekaligus jalan-jalan ke Desa Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah. Setelah makan, mereka berdua lantas memutuskan pulang ke Desa Tumbang Kaman Kecamatan Sanaman Mantikei. Di tengah perjalanan pulang, si Black mengajak korban untuk singgah di semak-semak tepi jalan arah Desa Rantau Bangkiang.
"Ternyata motivasi dibalik ajakan singgah ditempat sepi tersebut untuk membawa korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Setelah selesai, korban lantas diantar pulang ke rumah. Pengakuannya atas dasar suka sama suka," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diduga telah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Serta Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Terlapor juga diduga melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu terkait penyebaran konten yang berbau pornografi. Namun sampai saat ini kita masih lakukan penyelidikan," pungkas kapolsek Kusean. (agg)