PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi arisan melibatkan putri pejabat tinggi di Kalteng terus didalami kepolisian. Penyidik memang memastikan sangkaan itu dalam proses penyelidikan, dan sudah memeriksa beberapa saksi. Polisi juga belum menetapkan terlapor JB sebagai tersangka. Namun kasus itu ternyata berbuntut panjang dan semakin rumit.
Pasalnya JB di Polda Kalteng jadi terlapor. Ternyata di Polres Palangka Raya, JB bertindak sebagai pelapor. Dia melaporkan Irmi, warga Banjarmasin yang merupakan bandar arisan itu. Namun Irmi sudah ditangkap dan kini menjalani hari-hari di balik jeruji besi sel tahanan Lapas Pelaihari, juga dalam kasus arisan.
”Untuk dugaan penipuan arisan investasi menyangkut JB, salah satu anak pejabat masih dalam proses, karena masih dalam pendalaman. Tapi memang benar dia sebagai terlapor dalam perkara itu,” ucap Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu di ruang kerjanya, Senin (2/10).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono membenarkan bahwa JB merupakan pelapor atas dugaan penipuan berkedok arisan investasi. Hanya saja terlapor sudah berstatus terpidana di Banjarmasin, atas nama Irmi juga dalam kasus serupa.
”Kalau di Polres benar JB melaporkan Irmi, kerugian Rp 207 juta. Namun JB belum diperiksa hanya terlapor saja itupun diperiksa dalam sel tahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pelaihari,” tuturnya.
Ismanto menerangkan, kasus itu melibatkan banyak peserta arisan, yang mana dana dikumpulkan oleh JB di Palangka Raya, kemudian disetorkan ke Irmi di Banjarmasin. Seiring waktu praktik itu macet hingga dana dimaksud tidak lagi ada timbal balik dari Irmi ke JB.
”Jadi alurnya begini, JB itu mengumpulkan investasi di Palangka raya, lalu diserahkan ke Irmi di Banjarmasin. Nah ketika JB ditagih oleh peserta arisan maka JB nagihnya ke Irmi. Karena Irmi ini macet dan ditangkap, JB juga kebingungan. Artinya JB ini juga korban,” ucap Ismanto.
Ismanto menambahkan, arisan investasi itu bervariasi dalam timbal balik keuntungan tergantung dana maupun anggaran yang disetorkan. Ada hanya mendapatkan penambahan ratusan ribu tetapi ada pula mencapai jutaan rupiah.
”Tergantung investasi disalurkan, misalnya Rp 5 juta jadi bisa Rp 5,5 juta, bisa pula Rp 1 juta jadi Rp 1,1 juta dan itu dihitung bisa per bulan dan bisa per minggu,” pungkas perwira pertama ini mewakili Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli.
Seperti diberitakan salah seorang putri pejabat tinggi di Kalteng, terlibat dugaan penipuan berkedok investasi arisan. JB dilaporkan warga ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng.
Tidak tangung-tanggung dugaan penipuan itu mencapai dana miliaran rupiah. Korban puluhan orang masyarakat baik lapisan masyarakat bawah hingga kalangan menengah dan tersebar dibeberapa kabupaten, seperti Barito Selatan dan Katingan termasuk Kota Palangka Raya. Kini JB jadi terlapor di Polda Kalteng tetapi jadi pelapor di Polres Palangka Raya. Sementara kasus masih dalam pendalaman. (daq/vin)