SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2018 sebesar Rp 2.552.347. Jumlah itu naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 2.347.849. Keputusan tersebut akan mulai berlaku tahun depan.
Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Sugian Noor melalui Kasi Keaejahteraan Pekerja Wahyu Ardian Nasution mengatakan, kenaikan upah itu berdasarkan hasil rapat melibatkan beberapa organisasi pada 27 Oktober lalu.
Kesepakatan UMK, lanjutnya, menimbang kebutuhan pekerja yang dianggap sudah matang. Nominal yang telah ditetapkan menyesuaikan kebutuhan pekerja lajang atau masih bujangan.
Wahyu mengungkapkan, berdasarkan survei di Pasar Samuda, Parenggean, dan PPM (Pusat Perbelanjaan Mentaya), nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tertinggi ada di Parenggean, yakni sebesar Rp 2.428.542.
”Survei dengan menilai kebutuhan sandang, pangan, dan papan menjadi salah satu acuan dari dewan pengupahan harus di atas angka KHL pekerja lajang. Sementara yang sudah berkeluarga pasti mendapat upah yang beda dari perusahaan tempatnya bekerja,” ujar Wahyu.
Dia menegaskan, pihaknya akan menyosialisasikan UMK tersebut ke semua perusahaan. Apabila ada yang melanggar, akan ada sanksi tegas dari pemerintah.
Menurutnya, UMK berlaku untuk semua pekerja, termasuk buruh. ”Termasuk buruh masuk sektoral, pakai UMK ini. Harapannya, semua perusahaan yang mampu bisa memberikan upah yang lebih, karena tidak boleh di bawah nominal yang telah disepakati. Kalau lebih, silakan. Itu lebih baik,” tegasnya.
Dia menuturkan, apabila ada pelanggaran dalam pembayaran upah, karyawan bisa melapor dan akan diproses. ”Apabila pekerja merasa upahnya di bawah UMK, silakan melaporkan ke Disnakertrans, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan tidak boleh membayar di bawah UMK yang ditetapkan,” tandasnya. (mir/ign)