SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim di masa pemerintahan Bupati Kotim Supian Hadi ini, berhasil mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi (HP) menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Tidak tanggung-tanggung, luas lahan HP yang dilepas tersebut yakni 34.607,90 hektare, sepanjang 155,74 kilometer dan berada di wilayah 4 kecamatan.
Kawasan hutan yang berhasil dikukuhkan berada di Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kecamatan Pulau hanaut, dan Kecamatan Seranau.
Puluhan ribu hektare lahan HP yang sudah menjadi APL tersebut, selain akan digunakan untuk kawasan pertanian, juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Salah satunya pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Seranau.
”Secara peraturan, pengukuhan dilakukan melalui beberapa proses diantaranya, penunjukan kawasan, penataan batas kawasan, pemetaan batas, dan penetapan kawasan hutan,” jelas Supian Supian Hadi, usai pemasangan patok batas areal HP dan APL di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Rabu (22/11) kemarin.
Supian berharap, dengan upaya permulaan tim yang sudah mampu membebaskan kawasan HP di empat kecamatan itu, bisa berlanjut pada 2018 yang akan datang. Tim diharapkan dapat lagi membebaskan kawasan hutan di 13 kecamatan yang ada. Terutama yang pada faktanya kawasan hutan tersebut sudah digunakan untuk permukiman, lahan perkebunan dan pertanian.
”Saya apresiasi dengan tim ini, sebab Kotim dijadikan percontohan. Sebab baru Kotim yang mampu dan berhasil membebaskan status kawasan hutan menjadi APL. Tentunya dengan upaya dan kerja sama yang tidak mudah,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Status Kawasan Hutan Kotim, Sanggul Lumban Gaol menjelaskan, pengukuhan kawasan hutan tersebut, sudah pada tahap pemasangan tapal batas defenitif. Pemasangannya dilakukan bersama tim dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXI Palangka Raya. Jumlah tapal batas yang dipasang keseluruhannya sebanyak 866 patok, yang terpasang di 33 desa dan tiga kelurahan.
“Paling tidak masyarakat sudah dapat memaksimalkan luas lahan tersebut menjadi areal perkebunan dan pertanian. Bahkan tidak lagi kesulitan untuk membuat legalitas secara hukum, terkait administrasi tanah mereka,” terangnya.
Selain itu lanjutnya, pemerintah juga dapat melakukan pembangunan, sesuai dengan rencana. Terutama pembangunan jalan di wilayah Sungai Mentaya seberang, dipastikan dapat terealisasi pada 2018 ini, dengan harapan tidak ada lagi kendala. Sehingga masyarakat wilayah seberang tidak lagi terisolasi.
”Dengan disetujuinya anggaran pembangunan jalan di wilayah seberang dan sudah dapat difungsikannya kawasan hutan di kecamatan tersebut, maka tinggal upaya pengerjaan saja lagi yang akan dilaksanakan,” jelas pria yang juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim ini.
Kepala BPKH XXI Palangkaraya, Herban Heriandana juga menerangkan, upaya Kotim untuk mengusulkan pembebasan kawasan hutan bisa dikatakan cukup gigih. Hasilnya, Kotim menjadi percontohan untuk hal ini. Sebab di Kalteng memang baru kali ini pembebasan status kawasan dapat dilakukan oleh Pemkab Kabupaten.
”Saya berharap lahan yang sudah diupayakan ini dapat digunakan untuk lahan pertanian dan perkebunan. Dan dapat dimaksimalkan oleh masyarakat untuk melakukan pekerjaan,” pungkasnya.
Ditambahkan, pihaknya akan berupaya untuk membantu setiap kabupaten yang mengusulkan pembebasan lahan, kepada pihak kemeterian. Terpenting, persyaratan harus memenuhi prosedur yang ditetapkan, kendati tidak mudah dan harus melalui proses panjang. (dc/gus)