PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus mencari solusi untuk mempercepat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) bersama BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya. Hal ini disampaikan langsung, Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia, belum lama ini dalam sebuah pertemuan di kantor wali kota.
Termasuk salah satu langkahnya, melakukan rapat teknis dalam tindaklanjut Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palangka Raya.
Target Kota Palangka Raya, menjadi salah satu daerah yang mampu menuju Universal Healt Converage (UHC). Dengan cakupan kepesertaan JKN-KIS 95 persen per 1 Agustus 2018 dan 100 persen pada 2019 sesuai amanat undang-undang.
“Agar itu terwujud saya inginkan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait untuk dapat membantu BPJS dalam mempercepat cakupan kepesertaan JKN-KIS. Mungkin diantaranya mewajibkan para orangtua calon peserta didik saat akan mendaftar ke sekolah pada tahun ajaran baru 2018-2019 harus menjadi peserta JKN-KIS terlebih dahulu,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Riban, bisa saja mewajibkan pengelola parkir untuk mengikutsertakan juru parkir sebelum mengurus perpanjangan izin ke Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Dinas Sosial Kota mengidentifikasi masyarakat kurang mampu yang belum masuk program JKN-KIS agar bisa dimasukan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang preminya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Lalu, Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangka Raya diminta mewajibkan kepada masyarakat yang akan mengurus izin usaha harus mengurus BPJS Kesehatan untuk melindungi karyawannya. “Cara-cara itu bisa dilakukan untuk mencapai target itu,” ujarnya.
Riban menambahkan percepatan kepesertaan JKN-KIS ini merujuk intruksi Presiden nomor 8 tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksaan program JKN dan Permendagri Nomor 134 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.
“Saya harap itu bisa terwujud, apalagi dikeluarkannya dua regulasi tersebut pascadigelarnya antara Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos, Menteri BUMN, Menaker, Menkominfo, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, para gubernur, bupati, dan wali kota pada 2017 lalu,” pungkas Riban. (daq/vin)