PALANGKA RAYA – Insiden kecelakan maut yang menewaskan sebelas orang di Jalan Tjilik Riwut kilometer 102 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu (3/2) pagi, masih dalam penyelidikan kepolisian. Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng memastikan tim Markas Besar Polri Korps Lalu Lintas akan melakukan investigasi.
Kepolisian akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek, dan menganalisa untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut. Sedangkan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Cempaga Hulu.
“Direncanakan tim dari mabes Polri Korps Lalu Lintas akan turun mengecek, menganalisa, dan memastikan bagaimana kejadian tersebut terjadi. Namun belum diketahui kapan. Tim itu nantinya akan membantu penyelidikan kasus lakalantas tersebut,” ungkap Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Waluyo, Minggu (4/1).
Perwira Menengah Polri ini menyampaikan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka, karena masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Walaupun dari keterangan sementara pikap mengambil jalur truk hingga terjadi kecelakaan.
”Kita belum menyimpulkan siapa tersangka atau hal lainnya. Ini masih tahap pemeriksaan dan pendalaman, tunggu tim dari Mabes dan diback-up dari polda dan polres,” tuturnya.
Mantan Dirpamobvit Polda Nusa Tenggara Barat ini memastikan Polda Kalteng juga akan membentuk tim dalam memeriksa dan menginvestigasi kejadian tersebut. Diharapkan peristiwa serupa tak lagi terjadi di Kalimantan Tengah.
”Kita bentuk tim juga, biar lebih terang nantinya apapun hasil fakta di lapangan akan disampaikan. Saya berharap ini tak terulang lagi ke depannya,” tutur Eko.
Eko menegaskan bahwa kejadian itu menjadi perhatian khusus Kapolda Kalteng dan menginstruksikan polres jajaran untuk bersikap tegas bilamana kendaraan seperti itu digunakan untuk mengangkut orang, apapun alasan dan pemahamannya.
”Kita akan tegas dan ini dilakukan agar tak terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjelaskan bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang, termasuk untuk pengemudi. Beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram. Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Mobil bak muatan terbuka hanya diperuntukkan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang.
“Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Eko, kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pemerintah Daerah. “Kepentingan lain dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus. Maka itu untuk kedepannya lagi, supaya masyarakat lebih harus paham dalam Risiko Rentan Bahayanya, nyawa anda lebih berharga daripada untuk memaksakan keadaan. Maka utamakan keselamatan,” kata Eko.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fadlian Noor. Dia menegaskan larangan pengangkutan penumpang menggunakan bak terbuka. "Jelas dalam peraturan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka, " kata Fadlian, Minggu (4/2).
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi meminta seluruh pihak bisa patuh kepada aturan berlalu lintas. Baginya, kejadian melayangnya 11 nyawa di Cempaga Hulu itu adalah sederet peristiwa nahas akibat kelalaian dalam berlalu lintas.
"Saya sepakat saja, kalau ada yang masih coba-coba, baik itu perusahaan dan juga warga lainnya mengangkut manusia dengan bak terbuka, silakan tindak tegas. Ini demi keselamatan mereka, apalagi jika ditemui pengendara yang mengkonsumsi obat atau mabuk langsung diberikan tindakan daripada membahayakan nyawa orang lain," ujar dia.
Ketua DPD Golkar Kotim itu meminta juga kepada seluruh perusahaan di Kotim ini untuk tidak mengangkut karyawannya dengan bak terbuka. "Perusahaan wajib sediakan bis angkutan manusia, kalau ada perusahaan yang masih menggunakan truk untuk angkutan karyawan, kami minta jajaran dari Satlantas Polres Kotim untuk menindaknya. Kami dari jajaran pemerintah daerah akan memberikan sanksi berat kepada manajemen. Ini mengingat tragedi di perkebunan akibat angkutan juga pernah terjadi dengan korban puluhan juga," tegasnya.
Tragedi ini berawal saat pikap yang mengangkut 14 orang melaju dari arah Sampit menuju Palangka Raya, sedangkan truk angkutan semen dari arah Palangka Raya menuju Sampit. Di lokasi, pikap yang melaju dengan kecepatan tinggi, oleng dan hilang kendali hingga masuk ke arah jalan berlawanan.
Truk sudah mencoba menghindar dengan membelokkan arah ke kiri jalan. Namun, pikap sudah berada di depan truk dari arah berlawanan. Karena pikap dalam kecepatan tinggi, kecelakaan tidak dapat dihindari. Kuatnya benturan membuat pikap meledak dan terbakar.
Dari hasil evakuasi, sebelas orang dipastikan tewas dengan luka parah di bagian kepala, punggung, dan kakinya. Bahkan, tiga di antaranya hangus terbakar. Tiga orang lainnya selamat, namun mengalami luka berat di beberapa bagian tubuhnya.
Catatan kepolisian, ada 15 orang yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Sebanyak 14 orang, termasuk sopir pikap dan 1 pengemudi dump truk. Korban pikap yang meninggal dunia, di antaranya Iyus (28), Marwan (40), Aulia (25), Jono (55), Agusni (50), Hamzah (43), Iwan (35), Mukminin (40), Agus (35), Noval (usia belum diketahui), dan Alhuda (30). Seluruhnya merupakan warga Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar).
Pantauan Radar Sampit, lima korban dimakamkan di Pundu. Mereka adalah Hamzah, Aulia, Agusni, Mukminin, dan Nofal. Pemakaman dimulai pukul 16.00 dan selesai 16.20 WIB, setelah sebelumnya dimandikan di Masjid Agung Darussalam, Desa Pundu. Enam jenazah dibawa ke Pontianak atas permintaan keluarganya, yakni Agus, Marwan, Huda, Jono, Iyus, dan Ridwan. (ang/daq/vin/yit)