PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Soaial bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota, Kodim 1016 Palangka Raya dan Human Community Palangka Raya (HCP), melaksanakan program bedah rumah tidak layak huni. Program tersebut ditandai dengan acara pemancangan tiang pertama. Kali ini yang dilakukan pada rehab rumah milik Winarno, warga Jalan Gajahmada, jalan Tjlik Riwut Km 6.
Dihadiri langsung Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio Dandim 1016 Palangka Raya Letkol Czi Chandra Adibrata, Kepala Baznas Kota Palangka Raya Supriyanto, dan Kepala Kementerian Agama Kota Palangka Raya Baihaqi serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Palangka Raya Barit Rayanto, Sabtu (10/2). Termasuk para relawan HCP, seperti Adhon, Vivin dan Hasan.
Wakil Wali (Wawali) Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio usai pemancangan tiang pertama menyebutkan pada tahun 2018 ini ada tiga rumah tidak layak huni yang akan direhab oleh Baznas Palangka Raya dan salah satunya milik Winarno.
”Dana rehab berasal dari zakat umat muslim, khususnya dari Aparatur Sipil Negeri (ASN) Palangka Raya. Inilah realisasinya,” ujarnya.
Wakil dari HM Riban Satia ini berharap dengan direhabnya rumah warga yang tidak layak huni, maka rumah yang ditempati tersebut dalam kondisi sehat dan layak, sehingga yang menempatinya akan selalu dalam kondisi sehat pula serta mampu melakukan kegiatan produktif.
“Jika warga produktif berarti ada pemasukan yang akan didapat, sehingga warga tersebut bisa membiayai keluarganya dan akan keluar dari kriteria dari status orang yang disantuni. Artinya apa yang dilakukan Baznas tersebut berhasil. Semoga ini bisa bermanfaat bagi semua,” ucapnya.
Mofit menambahkan bagi warga kurang mampu yang tahun ini menerima bantuan dari Baznas Palangka Raya, bisa mandiri.
“Mudah-mudahan di tahun berikutnya yang bersangkutan menjadi orang dengan kriteria mampu dan bisa memberikan bantuan kepada orang lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Baznas Kota Palangka Raya Supriyanto menyatakan biaya yang dialokasikan untuk merehab rumah tidak layak huni ini adalah sebesar Rp 15 juta. Sedangkan teknis untuk melakukan bedah rumah ini Baznas memperoleh data dari dinas sosial kemudian disurvei untuk mengetahui layak tidaknya dibantu.
Kata dia, selain kriteria tidak mampu, syarat untuk memperoleh bantuan rehab rumah dari Baznas ini adalah lahan yang akan dibedah rumah adalah milik sendiri.
“Dibedahnya rumah milik Winarno ini karena kondisi rumahnya sangat tidak layak huni. Rumah panggung hanya berdinding terpal yang sudah robek-robek, sedangkan atap sengnya juga banyak yang sudah bocor,” jelasnya.
Supri menambahkan karena kondisi rumah milik Winarno sangat tidak layak huni, maka dalam program bedah rumah ini tidak bisa dilakukan rehab, namun dibuat baru ukuran 5 meter x 6 meter dengan dua ruang tidur, ruang tamu, dan ruang makan, sedangkan dapur dibuatkan terpisah.
“Untuk kamar mandi dan WC dibuatkan oleh Kodim, karena dana yang dimiliki Baznas tidak cukup. Intinya terima kasih bagi semua dan saya harap warga lebih bisa menyalurkan zakatnya ke Baznas,” pungkasnya. (daq/vin)