PALANGKA RAYA – Setelah dua kali digugurkan, pasangan Ujang Iskandar-Jawawi belum menyerah. Permohonan peninjauan kembali (PK) ditempuh sebagai respons kekalahan di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Ketua Tim Hukum Ujang-Jawawi, Taufik Basari mengatakan, PK sangat terbuka bagi pasangan Ujang-Jawawi untuk mencari keadilan dan mengungkap kebenaran dalam Pilgub Kalteng.
”Dalam waktu satu atau dua hari ini kami akan menyampaikan finalisasi pengajuan PK. Saat ini kami tengah menyiapkan materi,” tukas Taufik Basari, Senin (4/1).
Taufik menegaskan, pihaknya telah memiliki bukti baru atau novum untuk mengajukan PK. Namun, bukti baru tersebut masih perlu disempurnakan dalam waktu secepatnya.
”Saya tegaskan, untuk pengajuan PK kami sangat terbuka lebar. Artinya peluang kami sangat besar. Karena pengajuan PK terbuka lebar, tentu kami sudah memiliki bukti baru," tegasnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait pencoretan pasangan Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng. Hal tersebut juga yang mendasari Ujang-Jawawi mengajukan PK atas putusan MA.
”Ada beberapa hal yang kami luruskan terkait Pilkada Kalteng dan pencoretan pasangan Ujang-Jawawi. Kami melihat ada satu keadaan yang terjadi, yakni adanya ketidakbenaran dengan pencoretan Ujang-Jawawi," tukasnya.
Taufik menyadari, walaupun pihaknya mengajukan PK, itu tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan Ujang-Jawawi di Pilgub Kalteng. Namun, pihaknya mengambil langkah tersebut sebagai upaya mengungkap kebenaran atas persoalan yang terjadi pada sengketa pilkada Kalteng.
”Harus diakui memang, PK tidak mempengaruhi pencalonan Ujang-Jawawi. Tapi, itu tergantung dari Mahkamah Agung melihat kasus ini, dan yang ingin kamai ungkap di sini adalah kebenaran. Pak Ujang hanya ingin menunjukkan kebenaran," ucapnya.
Drama pencalonan Ujang-Jawawi cukup panjang hingga akhirnya dicoret sebagai pasangan calon. Pada saat pendaftaran ke KPU Kalteng tertanggal 27 Juli 2015. Pasangan Ujang-Jawawi diterima dan hingga batas akhir pendaftaran persyaratan dinyatakan lengkap oleh KPU Provinsi Kalteng.
Saat itu, Ujang-Jawawi membawa 4 rekomendasi partai politik sebagai syarat pendaftaran, yakni Nasdem (5 kursi), PPP kubu Djan Farid dan kubu Romahurmuziy (3 kursi), PKPI (1 kursi) dan Hanura (1 kursi).
Pada 28 Juli pasangan Sugianto-Said Ismail (SOHIB) juga mendaftar ke KPU Kalteng dengan partai pengusung Gerindra (6 kursi), Demokrat (5 kursi), PAN (5 kursi), PKB (3 kursi), dan Golkar (5 kursi). Pasangan SOHIB juga membawa bendera PPP (3 kursi).
Namun, PPP yang mengusung hanya satu kubu, yakni kubu Djan Faridz. Begitu juga dengan dukungan Partai Golkar, karena hanya satu kubu KPU tidak menganggap sah dukungan PPP dan Golkar ke SOHIB.
Karena, PPP kubu Djan Faridz mengusung dua pasangan calon, yakni pasangan Ujang-Jawawi dan pasangan SOHIB. Terjadi gugatan yang dilayangkan oleh DPW PPP kubu Djan Faridz dan pasangan SOHIB terhadap dukungan PPP kepada Ujang-Jawawi. Dukungan kepada Ujang-Jawawi dinilai palsu.
Gugatan kemudian disidangkan di Bawaslu Kalteng dengan putusan agar dilakukan uji forensik terhadap dukungan PPP kepada Ujang-Jawawi.
Pada 24 Agustus, KPU Kalteng mengumumkan hasil penetapan pasangan calon. Dan KPU Kalteng menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertanding pada Pilgub Kalteng; Sugianto-Habib Ismail, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan Ujang-Jawawi.
Tidak terima, kubu Djan Faridz dan SOHIB menggugat KPU Kalteng ke DKPP. Dan keputusan DKPP mencoret pasangan Ujang-Jawawi yang ditindaklanjut oleh KPU RI.
Dengan berbagai keputusan Ujang-Jawawi dicoret sebagai pasangan calon. Tak terima, Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke PTTUN. Giliran Ujang-Jawawi yang menang, dan dikembalikan haknya sebagai pasangan calon.
Namun, KPU RI tidak menerima dengan putusan PTTUN itu dan kemudian mengajukan kasasi. Dan putusan MA menyatakan mengabulkan permohonan KPU RI yang mencoret pasangan Ujang-Jawawi. (arj/vin)