SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah mempertegas larangan pelajar menggunakan kendaraan ke sekolah. Selain untuk menghindari kecelakaan, hal tersebut juga untuk mempertegas aturan bahwa usia mereka belum diperbolehkan berkendara.
”Larangan menggunakan kendaraan ke sekolah bagi palajar sudah lama ada. Namun, masih banyak yang melanggar. Untuk itu, saya minta pihak sekolah agar lebih mempertegas lagi aturan tersebut,” kata Supian, Senin (23/7).
Dinas Pendidikan diminta mengawasi hal itu. Dia meminta agar pelajar dipastikan tidak ada yang menggunakan kendaraan ke sekolah, terutama SD dan SMP yang belum masuk usia berkendara. Sebab, tingkat kecelakaan di jalan terjadi karena kurangnya kemampuan pengendara menguasai sepeda motor.
”Ditambah lagi emosi mereka dalam berkendara dan disiplin di jalanan juga membuat mereka belum mampu berkendara dengan baik. Saya minta pihak sekolah mempertegas. Jangan sampai ada pelajar berkendara ke sekolah,” katanya.
Selain pihak sekolah, orang tua juga diminta melakukan pengawasan dan tak membiarkan anak mereka berkendara sendiri. Jangan sampai anak mereka jadi korban kecelakaan di jalan. Orang tua sebaiknya menyisihkan waktu mereka mengantar dan menjemput anak di sekolah.
”Dengan demikian, keselamatan anak tidak terancam. Sebab, saat ini kendaraan, baik di dalam dan di luar kota cukup padat. Terlebih pada jam masuk dan pulang sekolah,” katanya. (dc/ign)