SAMPIT – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan SM (23), oknum sopir ambulans, dan RP (34), oknum dokter gigi, dibawa ke jalur hukum adat. Keduanya akan disidang secara adat di Kantor Damang Cempaga Hulu.
SM telah menikah dan memiliki istri. Demikian pula dengan RP, yang bertugas di Puskesmas Pundu, sudah bersuami. Keduanya nyaris dihakimi massa pada 6 Agustus lalu. Namun, Polsek setempat segera mengamankan keduanya.
”Saat itu, kami mengamankan pasangan tersebut agar tidak dihakimi massa yang kesal terhadap mereka (SM dan RP-red),” kata Kapolsek Cempaga Hulu Iptu AA Rahmat, Sabtu (11/8) lalu.
Pihaknya kemudian memanggil istri SM, yang tinggal di wilayah Kabupaten Katingan dan suami RP, yang saat itu masih di Surabaya. Permasalahan tersebut kemudian diselesaikan dengan melalui mediasi. AT, selaku istri SM, sempat melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cempaga Hulu.
”Saat dimediasi, AT mencabut kembali aduannya. Tetapi, AT meminta cerai dan membawa suaminya serta kasusnya ke hukum adat Dayak atau sidang adat di Kantor Damang Cempaga Hulu,” tuturnya.
Sedangkan AR, suami RP, tidak akan menuntut permasalahan tersebut ke hukum positif. Sang suami telah memaafkan perbuatan istrinya tersebut.
AR rencananya akan membawa RP bersama anak-anaknya kembali ke Surabaya, sedangkan SM, akan menjalani proses hukum secara adat.
”Setelah ada kesepakatan damai, kedua belah pihak membuat surat perjanjian yang ditanda tangani masing-masing kedua pihak. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan tanpa ada permasalahan lainnya,” pungkas Rahmat. (sir/ign)