SAMPIT – Satu pemilik toko di bangunan eks Plaza Sampit menolak eksekusi yang dilakukan Pemkab Kotim, Senin (20/8). Pemkab yang melakukan pendekatan persuasif, mengerahkan sebanyak 30 petugas Satpol PP. Pemilik toko itu bersedia pindah asalkan ada ganti rugi. Namun, pemkab menolaknya.
Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim, Suhartono mengatakan, pemilik salah satu toko di eks Plaza Sampit itu atas nama Syarif yang juga pegawai di Dinas UPTD Disdik Kotim.
”Dia siap keluar dari situ asalkan meminta dipertemukan dengan sekda dulu. Tujuannya tetap ingin meminta ganti rugi, karena sudah melakukan pengurukan,” kata Suhartono.
Suhartono memfasilitasi dengan mengantarkan yang bersangkutan menemui Halikin. Dalam isi pertemuan dengan Sekda, Syarif menyampaikan permintaan ganti rugi itu.
”Pemkab secara tegas tidak akan melakukan ganti rugi terhadap itu. Karena dia juga sudah mengambil hasil retribusi pasar yang dia tarik melalui para pedagang dan tidak disetorkan kepada kas daerah,” kata Suhartono dalam pertemuannya bersama sekda dan penghuni toko tersebut.
Pantauan Radar Sampit di bangunan yang ditempati Syarif, enam pintu pertokoan sebagian sudah dicor dengan semen di beberapa sisi. Sebelumnya pintu toko itu terbuat dari aluminium rolling door. Tanahnya juga lebih tinggi dibanding bangunan plaza di awal pembangunannya.
Suhartono menegaskan, pemilik toko itu dianggap menyalahi aturan. Sebab, telah mengubah bentuk bangunan dan tidak melaporkannya pada pemkab.
”Dia sama sekali tidak ada koordinasi dengan pemkab telah melakukan pengurukan. Kemudian tidak diberi kewenangan untuk menarik retribusi pedagang pasar dadakan. Yang disetor ke kas daerah tidak sepenuhnya dia serahkan. Bahkan, tidak diserahkan sama sekali,” ungkap Suhartono.
Dalam aturan, lanjutnya, retribusi pasar ditarik sebesar Rp 1.000 per pedagang per hari. Namun, hal itu tak dibahas lebih jauh.
”Dalam pertemuan dengan Sekda, kami tidak ekspose, karena pemkab kalau mau menuntut itu bisa. Dia sudah menyalahi aturan dan tindakan yang dia lakukan sudah termasuk pungli. Pihak yang seharusnya memiliki kewenangan menarik retribusi pasar adalah Disdagperin,” kata Suhartono.
Meski permintaannya ditolak, pemilik toko itu memahami hal itu untuk kepentingan pemerintah. ”Yang bersangkutan sudah memahami, bahwa ini adalah untuk kepentingan pemerintah dan dia bersedia keluar,” kata Suhartono.
”Dia bersedia mengosongkan barang-barangnya. Meskipun yang bersangkutan bilang tidak merepotkan aparat pemerintah, kami bersama Satpol PP tetap siaga untuk mengantisipasi kalau saja dia tidak menepati janjinya,” pungkasnya. (hgn/ign)