PALANGKA RAYA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi atensi besar jajaran kepolisian. Ini dibuktikan dengan pengungkapan sejumlah kasus oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Setidaknya, korps Bhyangkara itu telah menetapkan 16 tersangka sepanjang periode Januari-Agustus 2018 .
Seluruh tersangka itu didapatkan dari 24 kasus yang kini ditangani oleh Ditreskrimsus dan polres. Selain itu, dua perusahaan besar korporasi tengah dilakukan penyelidikan dan tak lama akan ada penetapan tersangka.
Dalam penanganan kasus karhutla jumlah tersangka terbanyak terdapat di wilayah hukum Polres Pulang Pisau dengan lima tersangka. Polres Palangka Raya dua tersangka, Polres Katingan dua tersangka, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) tiga tersangka, dan Polres Sukamara, Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan serta Barito Selatan (Barsel) masing-masing satu tersangka. (Lihat grafis).
Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto menyampaikan, 16 tersangka tersebut dari warga dan perorangan. Sedangkan dua koorporasi masih dalam penyelidikan mendalam.
"Tersangka dari perseorangan. Korporasi kini tengah dilakukan sidik lanjut. Setidaknya ada dua korporasi yang kini tengah dilakukan penyidikan. Personel masih menunggu pemeriksaan saksi ahli terkait keterlibatan korporasi dalam pembakaran kebakaran hutan dan lahan. Inisialnya H dan L," ucapnya didampingi Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan.
Rikwanto menambahkan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara tersebut, termasuk berkoordinasi dengan seluruh jajaran polres dan polsek.
”Polda Kalteng sudah melakukan penyidikan dan pemberkasan, termasuk penetapan para tersangka 16 orang, yang membakar lahan secara sengaja,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya tidak hanya menjerat perorangan, tapi juga koorporasi yang terduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
"Segera akan kita lakukan peningkatan penetapan status terhadap korporasi yang bergerak di bidang perkebunan. Polda Kalteng sudah berbuat dan terus akan bertindak, baik pencegahan dan penindakan, terlebih dua hari ini hujan sehingga titik api berkurang drastis,” tegasnya.
Ia menerangkan pembukaan lahan dengan cara pembakaran hutan dan lahan memang dilarang, apapun alasannya karena bertentangan dengan aturan hukum berlaku. Polda Kalteng pun sudah menginstruksikan seluruh personel untuk melakukan pengawasan di lapangan.
”Ini instruksi dan kepolisian tidak main main, karena suamua koorporasi yang terlibat dalam karhutla akan diproses,” ujarnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan menerangkan, setiap hari pihaknya menerima laporan dari Satgas Karhutla di empat rayon yang dilakukan berjenjang. Sebanyak 18-20 lokasi diberi garis polisi.
"Kita akan sikat habis, siapapun melakukan pembakaran hutan.Kita tegaskan, tidak ada ruang untuk masyarakat dan korporasi melakukan pembakaran. Upaya hukum tegas kita lakukan. Langkah berikutnya menetapkan status bagi korporasi," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa semua korporasi akan diproses bila terlibat. Sejauh ini terdapat 86,44 hektare luas lahan yang terbakar untuk perseorangan, sedangkan untuk luas lahan korporasi yang terbakar berjumlah 530 hektare.
"Terdapat 15 kasus proses sidik dan tujuh nya lidik untuk perseorangan. Sedangkan korporasi terdapat dua laporan dengan satu sidik dan satunya lidik. 16 tersangka telah kita tetapkan," tegasnya.
Polda Kalteng dan seluruh stakeholder seperti TNI, BPN, kehutanan dan Pemda akan melakukan MoU. Jika lahan terjadi kebakaran dan masyarakat tidak mau berbicara siapa pemiliknya, maka akan di-police line dan tidak diperbolehkan dipindahtangankan.
"Sepanjang pemeriksaan, lahan tidak boleh dipergunakaan maupun dipindahtangankan. Hal ini untuk mengurangi kendala tidak maunya masyarakat berbicara. Pokoknya tidak ada ruang baik masyarakat maupun koorporasi melakukan pembakaran lahan dan kita akan sikat dan melakukan upaya hukum, jika melawan maka tidak segan dilakukan upaya paksa," pungkasnya.(daq/vin)