PALANGKA RAYA - Berkali-kali mengunggah dan mengancam akan meledakkan Mapolda Riau di status media sosialnya, termasuk unggahannya yang berbunyi akan menghabisi anggota Densus 88, Erick Nur Wijayanto (31) ditangkap aparat Ditkrimsus Polda Kalteng. Warga Jalan Cakra Buana, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, ini dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan, Senin (27/8).
Ancaman Erick diduga sebagai buntut pemulangan Neno Warisman saat akan deklarasi gerakan ganti presiden 2019. Dalam akun Erick Sumber Asri, terdapat sejumlah status ancaman, diantaranya, ”Kami siap serang ledakan Polda Riau dan Polisi provokatornya yang dikerahkan Jokowi untuk menghadang Ustadzah Neno.”
Ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial Facebook (FB) itu berujung kasus hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan akun FB dengan profil name Erick Sumber Asri ternyata milik Erick Nur Wijayanto. Erick mengungkapkan ketidakpuasan atas kekuasaan saat ini. Dia menilai penguasa telah melakukan diskriminasi dan krimininalisasi terhadap ulama, termasuk menyuarakan ajakan untuk melawan Pemerintahan Republik Indonesia. Kini ancaman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah mengancam pelaku.
Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto menerangkan tersangka diamankan karena terduga melakukan ujaran kebencian. Barang bukti berupa ponsel, sim card, screen capture akun faceboook Erick Sumber Asri dan barbuk lain diamankan.
”Kita amankan Senin dan ini merupakan kejahatan ujaran kebencian, status pelaku yakni mengungah dan mengancam akan meledakkan instintusi kepolisian yakni Mapolda Riau dan berbunyi akan menghabisi anggota Densus 88. Termasuk menggunakan kata-kata tak senonoh terhadap kepala pemerintahan,” pungkas perwira tinggi Polri ini.
Rikwanto meminta masyarakat menggunakan sarana media sosial bukan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, ujaran kebencian, hoax dan lain lain.
“Hati hati menggunakan sarana media sosial untuk kebaikan kita semua. Pelaku terhasut dan terprovokasi di media sosial. Dengan ini pelaku siap menerima risikonya dan menyadari apa yang dilakukannya,” tegasnya didampingi Kabid Humas AKBP Hendra Rochmawan.
Sementara, Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan menambahkan tersangka dikenakan UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman enam tahun dan denda satu miliar rupiah. Kepolisian berjanji akan terus menindak ujaran kebencian terhadap dalam kaitan SARA dan menyebarkan atau mendistribusikan melalui saluran internet.
”Erick diamankan oleh tim cyber. Harapannya tidak ada lagi ujaran kebencian di masyarakat di wilayah kalteng. Jangan melanggar hukum di media sosial, apalagi ini tahun politik,” tegasnya.
Perwira menengah Polri ini menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka belajar otodidak terhadap teknologi. Yang diunggah yang mencolok pada tanggal 26 Agustus, yakni ujarannya meledakkan Polda Riau.
“Kita juga amankan dan menyita barbuk lain dan kita lakukan penahanan. Intinya kami berharap hal ini tidak lagi terjadi,” pungkasnya.(daq/vin)