PALANGKA RAYA – Kasus ujaran kebencian yang ditangani Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng terus berlanjut. Pelaku, AS (35), warga Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai, Kabupaten Kotawaringin Timur, resmi ditahan. Aparat mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu.
Pria yang juga menjabat Sekretaris DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kotim itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antar-golongan di internet.
Aparat menilai unggahan statusnya mengandung unsur yang bisa memprovokasi, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.
”Sudah kami proses sesuai hukum yang berlaku dan sudah ditetapkan tersangka. Pelaku ditahan di Rutan Polda Kalteng, sekaligus menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolda Kalteng Irjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Hendra Rochamawan.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKS Kalteng Heru Hidayat mengatakan, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sampai ada ketetapan dari pengadilan.
”Saat ini beliau (AS, Red) telah didampingi pengacara sebagai hak setiap warga dalam menjalani proses hukumnya dan kami menghormati prosesnya. Karena itu, kami tetap ingin menegakkan dan menghormati proses hukum,” ujar Heru, Jumat (7/9).
Heru juga meminta agar AS mendapat perlakuan adil secara hukum. ”Sejak awal AS sangat kooperatif, meski beliau memiliki hak di hadapan hukum untuk melakukan pembelaan atas apa yang didugakan dan hak atas perlakuan yang diatur oleh perundang-undangan,” katanya.
Heru menegaskan, secara substansi, hak pembelaan secara hukum akan disampaikan saat proses sidang. Pihaknya tetap turut mengampanyekan agar tetap proporsional dan menghindari ujaran kebencian dalam bersosial media.
”Kami tetap menghormati secara hukum jika kemudian harus berproses. Berharap penegakan hukum secara adil kepada siapa pun. Begitu pun secara informasi, tentu kami berharap agar tetap berimbang dan proporsional. Artinya, apa pun keputusan pengadilan kami hormati, termasuk jika dugaan awal tersebut tidak terbukti,” ujarnya.
Sebelumnya, AS (35) diciduk di kediamannya bersama beberapa barang bukti, termasuk ponsel. Pelaku diduga menyebarkan ujaran kebencian yang diunggah di Facebook miliknya dengan nama akun Agus Sugianto Agus.
Penangkapan itu dilakukan usai penyelidikan aparat yang dipimpin Kanit I Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalteng AKP Aris Setiyono bersama beberapa personel, dibantu anggota Polres Kotim. Agus Sugianto tercatat sebagai kader partai politik yang dan bakal calon legislatif Dapil 1, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. (daq/arj/ign)