PALANGKA RAYA – Jumlah tersangkapembakaran lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkat drastis. Dari sebelumnya yang hanya 16 tersangka, kini meningkat menjadi 31 tersangka. Sebanyak delapan orang di antaranya ditahan.
”Dari 31 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 23 orang terus dilakukan proses pemeriksaan. Untuk delapan orang lainnya dilakukan penahanan oleh penyidik di semua Mapolres di jajaran Polda Kalteng,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan, Senin (10/9).
Terkait korporasi yang diduga membakar lahan, menurut Adex, masih menungu saksi dan hasil laboratorium. ”Dua kasus kebakaran lahan yang diduga dilakukan perusahaan masih didalami dan mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujarnya.
Mantan Kapolres Gresik ini menambahkan, laporan kebakaran lahan yang sudah diterima kepolisian ada 40 kasus. Sebanyak 12 kasus dalam proses lidik dan 28 sudah dalam tahapan proses penyidikan. Lahan yang terbakar dari 40 kasus tersebut totalnya seluas 667 hektare. Untuk lahan yang terbakar di wilayah konsesi sekitar 555 hektare.
”Lahan tersebut sudah diberi tanda garis polisi di lokasi kebakaran. Petugas masih melengkapi dua alat bukti dalam kasus korporasi tersebut,” tegasnya.
Perwira berpangkat melati tiga itu menuturkan, tindakan hukum yang dilakukan pihaknya dinilai efektif menekan kasus kebakaran lahan. Terjadi penurunan titik panas kebakaran hutan dan lahan, dari semula 78 titik menjadi 60 titik panas. Per harinya bisa mencapai 11-13 titik panas.
”Sekarang sudah turun setelah ada penindakan. Sudah lebih dari ratusan yang di police line, tetapi belum ada yang memiliki lahannya, makanya disita. Kami upayakan secara maksimal dalam penanggulangan, pencegahan, hingga penindakan,” katanya.
Adex berharap masyarakat terus mendukung dan membantu Polri bersama instansi terkait memberangus kejahatan karhutla di seluruh wilayah Kalteng. ”Sebenarnya kami sukses untuk menindak, tetapi terkait antisipasi belum maksimal. Makanya, stop membakar lahan! Pokoknya upaya kami semakin hari semakin keras,” tegasnya.
Perda yang membolehkan membakar lahan, lanjutnya, sudah dicabut dan tidak berlaku. Di sisi lain, banyak warga yang tak mengetahui ancaman hukuman pembakaran lahan. (daq/arj/ign)