SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 21 September 2018 14:43
Pemilik KTP Kalimantan Dapat ”Keistimewaan”
ILUSTRASI.(NET)

SAMPITPeserta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kalimantan mendapat ”keistimewaan” pada pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Batas nilai  indeks prestasi kumulatif (IPK) yang diperbolehkan mendaftar hanya 2,30, sementara warga luar Kalimantan minimal 2,75.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto mengatakan, keringanan tersebut diberikan setelah ada usulan dari wilayah Kalimantan agar IPK-nya tak disamakan dengan wilayah Jawa. Dengan demikian, tahun ini diberikan kelonggaran untuk calon peserta yang memiliki KTP Kalimantan, boleh mendaftar dengan IPK di bawah 2,75.

”Pada tes sebelumnya tidak boleh. Seluruhnya minimal 2,75. Di bawah itu tidak diperbolehkan, sehingga tahun ini diberikan kemudahan. Terutama untuk putra-putri daerah asli Kalimantan,” jelas Alang, Kamis (20/9).

Hal itu tentunya akan lebih mempermudah dan membuka peluang besar bagi putra-putri daerah untuk dapat turut serta dalam tes calon abdi negara. Sebab, seluruh anak negeri yang memiliki kompetensi, memiliki hak yang sama mengikuti tes CPNS kali ini.

”Dengan keringanan syarat ini, saya berharap lebih banyak lagi putra-putri daerah Kotim yang dapat turut serta dan menjadi PNS,” ujarnya.

Apalagi yang benar-benar warga lokal asli di tempat penempatan tersebut. Misalnya, ada formasi di tempatkan di Parenggean, warga asli Parenggean juga yang lulus, akan lebih baik lagi. Sebab, mereka akan lebih betah bekerja dan mengabdi.

”Itu harapan saya. Namun, tes CPNS ini untung-untungan. Terlebih saat ini hasilnya dapat langsung diketahui peserta, setelah tes langsung diketahui hasilnya,” ujarnya.

Saat ini proses tahapan mulai dilaksanakan. Peserta diharapkan dapat benar-benar memahami tahapan demi tahapan yang telah diuraikan dalam aturan pelaksanaan pendaftaran. Apabila tidak paham, agar menanyakan langsung kepada mereka di BKD. Jangan sampai mudah termakan informasi bohong di media sosial.

Potensi Pungli

Sementara itu, potensi pungutan liar (pungli) dan mal administrasi dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) harus dicegah. Keseriusan Polri menghentikan terjadinya pungli SKCK diuji.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, perlu diketahui bahwa pelayanan SKCK ini meruakan layanan yang sangat menyentuh masyarakat. Artinya, pelayanan ini menjadi sesuatu yang diingat masyarakat.

”Kalau ada pungli dalam layanan ini, masyarakat akan mengingatnya sebagai sisi gelap Polri,” tuturnya.

Maka, dari itu potensi pungli tidak bisa tidak harus dicegah. Apalagi, tahun lalu Ombudsman melakukan investigasi menemukan berbagai dugaan pelanggaran. Seperti, mal administrasi hingga pungli. ”Pungli, antrian tidak ditaati dan permintaan tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, memang Polri telah membuat SKCK online. Namun, sosialisasinya masih kurang. Kini saatnya menyosialisasikannya secara gencar. ”Saat masyarakat banyak yang mendaftar CPNS merupakan waktu tepat,” paparnya.

Yang juga penting, perlu langkah tegas bila menemukan adanya pungli. Selama ini untuk layanan SKCK temuan hanya berasal dari eksternal. ”Internal Polri belum menunjukkan upayanta bersih-bersih di sektor ini,” ungkapnya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo  menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui bahwa biaya pembuatan SKCK hanya Rp 30 ribu. Nantinya, uang itu akan disetorkan ke kas negara. ”Bukan masuk ke polisi,” paparnya.

Bila lebih dari itu, tentunya dipastikan merupakan pungli. Dia menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan ke Divpropam bila menemukan hal semacam itu. ”Laporkan saja,” ujarnya.

Pelayanan SKCK tersedia di semua tingkat. Dari Polda hingga Polsek. ”Ada juga yang online. Bisa ditempuh itu,” terang jenderal berbintang satu tersebut. (idr/jpg/dc/ign)  


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers