KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP, Rabu (26/9) sore. DP diduga meminta uang kepada beberapa kepala desa (kades) dengan alasan untuk mengamankan kasus hukum.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Sahirul Arif mengatakan, Plt Camat Kapuas Murung disangka melakukan tindak pidana pemerasan terhadap para kades dengan mencatut instansi penegak hukum sejak tahun 2017 hingga sekarang. Para kepala desa terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
"Tersangka ini memeras kades dengan mencatut nama instasi seperti cabang kejari. Kalau kadesnya tidak takut, pakai nama kasipidsus, bisa nama kajari, dan sampai nama kajati. Alasannya, para kades akan diperiksa, dan dia yang membantu dengan menyiapkan uang," lanjutnya.
Penangkapan berawal ketika Tim Cabang Kejari Palingkau melihat status di facebook tentang kades yang melakukan tindakan korupsi. Tim Cabang Kejari Palingkau melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan, tim melihat kades mendatangi kantor Camat Kapuas Murung. Tak berapa lama, kades tersebut menuju ke Kapuas.
"Saat itu tim melihat oknum kades ini datang ke bank, ambil uang, dan menuju ke kantor camat," kata Kasipidsus Sahirul Arif, Kamis (27/9) sore.
Kades menuju ke arah Kabupaten Kapuas untuk bertemu Plt Camat Kapuas Murung. Tim langsung melakukan tangkap tangan. "Kami berhasil mengamankan sebuah amplop warna coklat dan hand phone," kata Sahirul.
Kades dan camat dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas untuk pemeriksaan. Ketika ditanya untuk apa uang itu, DP tidak bisa menjawab.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, DP ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Kapuas dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas.
"Usai kami lakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, oknum ASN ini kami naikkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka. Ini kami lakukan penahanan selama 20 hari yang dimulai hari ini, 27 September sampai 16 Oktober 2018," tuturnya.
Kejaksaan berhasil mengamankan uang Rp 10 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, dua buah hand phone, dan satu hand phone korban yang diperas oleh tersangka.
Akibat dari perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor dengan acaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (rm-92/yit)