SAMPIT – Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua penjahat yang kabur dari rumah tahanan Polres Kotim berhasil diringkus. Aparat terpaksa menembak keduanya karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Dua tahanan itu, yakni Taufik Rahman alias Upik (21) dan Mudianto alias Mudi (21), dibekuk aparat di Jalan Jenderal Sudirman, di sekitar Bundaran Balanga, Rabu (14/11) malam, sekitar pukul 21.00. Keduanya kabur dari tahanan sekitar pukul 02.00 di hari yang sama dengan cara menjebol plafon ruang tahanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam dari tangan keduanya. Selain itu, ada senjata api rakitan yang disita aparat. Polisi menembak keduanya karena memberikan perlawanan dan mencoba kabur.
Untuk mengeluarkan proyektil, keduanya dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit. Pantauan Radar Sampit, banyak aparat berbaju preman berjaga-jaga di sekitar IGD rumah sakit. Sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (15/11), mereka digiring ke Mapolres Kotim dan dijebloskan kembali ke ruang tahanan.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat dihubungi Radar Sampit belum bisa memberikan keterangan terkait penangan kasus tersebut. Selain masih berada di luar kota, dia juga masih sibuk berkoordinasi dengan para perwira di Mapolres Kotim.
Wakapolres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton juga belum bisa berkomentar. Dia terlihat saat di RSUD dr Murjani Sampit. ”Mohon maaf ya, biarkan kami bekerja dahulu,” ujarnya.
Upik merupakan tersangka kasus narkotika. Dia diringkus aparat di barak Jalan Sarigading Darat RT 8 RW 9 Kelurahan Baamang Tengah, beberapa waktu lalu. Sementara Mudi, tersangka kasus pencurian sarang walet di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, dan kepemilikan senjata api. (sir/ign)