SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 17 November 2018 16:20
Mantan Koruptor DInilai Melanggar Prosedur

Gugatan Terhadap Bupati Kotim

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Dua mantan terpidana kasus korupsi menggugat Bupati Kotim lantaran proses pemecatan yang dinilai melanggar prosedur. Tak ada peringatan saat mereka akan dipecat. Hal itu mendasari mantan koruptor itu menggugat Surat Keputusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Mantan ASN yang menggugat tersebut adalah Karyadi, mantan Lurah Baamang Tengah dan Riyadi Juniardi, mantan Bendahara Dinas Perhubungan Kotim. Keduanya menggugat secara terpisah.

”Mereka keberatan dipecat karena tanpa peringatan terlebih dahulu. Itu menurut mereka dalam gugatannya itu," kata Kabag Hukum Pemkab Kotim Nino Andri Yulianto, Jumat (16/11).

Karyadi dan Riyadi mengajukan gugatan itu melalui Pos Bantuan Hukum PTUN Palangka Raya. Saat sidang, keduanya tak hadir, hanya diwakili kuasa hukumnya. Pemkab Kotim yakin menang. Pasalnya, proses pemecatan dinilai sesuai prosedur, terutama bagi ASN terlibat korupsi dan berkekuatan hukum tetap.

Karyadi dan Riyadi Juniardi menggugat ke PTUN Palangka Raya setelah SK pemberhentian mereka keluar. Dalam SK itu, Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi memberhentikan mereka dengan tidak hormat.

”Yang mereka gugat SK Bupati tentang pemberhentian dengan tidak hormat," kata Nino, seraya menambahkan, dua mantan ASN itu tak puas terhadap tahapan dan administrasi pemecatan.

Nino menegaskan, pihaknya mengacu peraturan dalam proses pemecatan tersebut. Poin ketidakpuasan mereka ada. Kotim, lanjutnya, melakukan pemecatan itu sebelum keluarnya surat ketetapan bersama (SKB) tiga menteri yang mengingatkan kepala daerah untuk memberhentikan ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.

Sidang gugatan Karyadi akan dimulai pekan depan dan terbuka untuk umum. Untuk gugatan Riyadi, masih persiapan dan sifatnya tertutup. Menghadapi gugatan itu, Pemkab Kotim mengandalkan jaksa Kejari Kotim. Ada empat jaksa yang diturunkan sebagai pengacara negara.

”Kami, tim kuasa Pemkab, kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Kotim. Itu inisiatif dari pak Bupati Kotim,” kata Nino.

Karyadi merupakan terpidana pungli yang dihukum selama 8 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Dia terjerat pungli saat menerima Rp 1,5 juta dari M Adenan untuk pengurusan surat tanah ketika menjabat Lurah Baamang Tengah pada 2017 silam.

Sedangka Riyadi, terpidana kasus korupsi pengadaan BBM dan jasa servis pada Dishub Kotim. Ketika itu dia menjabat sebagai Bendahara. Dia divonis 1,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers