KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas membakar 18.508 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di halaman disdukcapil, Jumat (14/12) sore. Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
”Sebelumnya KTP-el yang rusak atau invalid biasanya hanya dipotong pada bagian kanan. Hal ini kita lakukan karena mengantisipasi agar tidak terjadi KTP-el tercecer atau sengaja dibuang,” ucap Kepala Disdukcapil Kapuas Ruseni, Minggu (16/12).
Pemusnahan KTP-el ini agar tidak dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga dapat merugikan pemiliknya. "Kalau sudah dimusnakan seperti ini malah lebih aman lagi dan tidak bisa diambil. Kalau hanya dipotong, tercecer, bisa disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawah," jelasnya.
Hal serupa juga dilakukan Disdukcapil Kabupaten Kotawaringin Timur. Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, pemusnahan KTP-EL dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah surat edaran dari Kemendagri untuk memusnahkan KTP-EL yang rusak dan tidak valid dengan cara dibakar dan dipotong di wilayah kerja Disdukcapil masing-masing.
“Sebenarnya pemusnahan dengan cara dipotong sudah kita laksanakan di Disdukcapil Kotim, tetapi untuk pembakaran KTP-EL rencananya akan kita laksanakan besok Senin 17 Desember 2018 di halaman Kantor Disdukcapil. Karena pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar harus disaksikan oleh aparat kepolisian dan Satpol PP serta disertai dengan berita acara pemusnahan,” kata Agus Tangkasiang, Minggu (16/12).
Agus mengatakan, Kemendagri telah menyiapkan empat strategi untuk melawan oknum yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan KTP. Salah satunya, dengan memperkuat hubungan disdukcapil mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Disdukcapil di tingkat daerah harus mentaati standar operational prosedur (SOP) yang dibuat oleh pusat. Salah satunya dengan melakukan pemusnahan semua blanko yang tidak terpakai, baik disebabkan karena KTP rusak atau memang tidak bisa digunakan lagi, harus dipotong,” ujarnya. (hgn/der)