PALANGKA RAYA – Penjarahan hutan diduga masih terjadi di Kalimantan Tengah. Ironisnya, selain merusak alam, aktivitas itu juga merusak jalan negara. Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail Balghaist memergoki langsung truk kayu bermuatan kayu log melintas di jalan yang dibangun dengan uang rakyat.
Wagub melihat truk bermuatan kayu itu saat kunjungan kerja ke wilayah Kecamatan Parenggean dan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ada dua unit truk yang mengangkut kayu. Dia bersama rombongan membuntuti dan merekam tujuan kayu log tersebut diturunkan.
Meski demikian, orang nomor dua di Kalteng itu tidak menghentikan truk tersebut. ”Saat mau kembali ke Palangka Raya melewati jalan negera di wilayah Parenggean, kami melihat dua truk bermuatan kayu log dengan santainya melintasi jalan negara," kata Habib Ismail, Sabtu (22/12).
Dia menegaskan, akan mencari tahu pemilik kayu tersebut. Sebab, apabila kayu itu hasil dari izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), tidak boleh melewati jalan negara. ”Ini akan kami telusuri. Bagaiamana aturan atau regulasi terkait kayu log yang melintasi jalan negara. Selain muatan yang melebar, truk juga membahayakan kendaraan lain,” ujarnya.
Menurut Wagub, dia dan rombongan tidak menghentikan truk itu lantaran tidak memiliki kewenangan. Pihaknya hanya mengikuti dari belakang hingga lokasi penumpukan kayu log tersebut.
”Saat itu memang tidak ada pos polisi. Awalnya kami berupaya mencari pos polisi agar dapat menyetop truk tersebut. Akhirnya kami ikuti dari belakang hingga lokasi. Kami tidak punya kewenangan menyetop, jadi hanya mengikuti," ujarnya.
Rencananya, Wagub akan mengajak serta dinas terkait, khususnya Dinas Kehutanan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, Dinas Kehutanan mengetahui asal kayu-kayu itu.
Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah sebelumnya juga menyampaikan truk kayu log yang melenggang bebas melintasi jalan negara. ”Persoalan ini akan kami pertanyakan kepada dinas terkait. Kami menilai perizinan perusahaan tersebut banyak kejanggalan,” ujarnya.
Dia juga meminta Polda Kalteng dan pihak terkait lainnya segera bertindak. Selain membahayakan pengguna jalan, juga merusak jalan yang sudah dibangun.
”Ini sangat mengancam keselamatan masyarakat yang melintas di jalan tersebut. Jalan negara tidak selayaknya tidak boleh digunakan untuk kepentingan perusahaan, terutama perusahaan bidang kehutanan," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, apabila aparat dan pemerintah tidak segera bertindak, dikhawatrikan masyarakat akan bertindak sendiri. Dia sudah turun ke lokasi atas permintaan masyarakat agar persoalan tersebut dapat diatasi.
”Saya sudah ke sana dan meminta kepada masyarakat, kayunya legal hanya saja pengangkutannya melanggar aturan," ujarnya.
Selain itu, izin lokasi tidak sesuai dengan lokasi yang ditebang. Hal tersebut disampaikan masyarakat sekitar. Untuk itu, wakil rakyat dari Dapil II ini berharap pemerintah segera turun.
”Percuma jalan dibangun menggunakan uang negara kalau dilewati perusahaan mengangkut kayu log. Ini harus segera diselesaikan," ujarnya.
Suta Gudang Kayu
Sementara itu, Polres Kotim menyegel sebuah gudang berisi ratusan potong kayu hasil illegal loging di Jalan HM Arsyad kilometer 19, Desa Bapanggang Raya, Sabtu (22/12). Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel turun langsung menyita gudang tersebut didampingi Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi.
Saat penyegelan berlangsung, para pemilik bangunan tidak berada di sekitar lokasi. Aparat hanya memasang garis polisi ke bangunan berukuran 35x15 meter itu.
”Untuk kepemilikan kayu hasil illegal logging ini masih dalam pengejaran. Namun, dari hasil barang bukti yang ditemukan, ada sebanyak 260 potong kayu berbagai macam ukuran,” ujar Rommel.
Selain ratusan potong kayu, pihaknya juga menemukan dan menyita mesin atau alat potong kayu di dalam gudang tersebut. Polisi mengidentifikasi ada dua pelaku dari kasus tersebut.
”Kedua pelaku masih buron dan belum ditangkap. Hanya ada penjaga gudang serta barang bukti. Jenis kayunya macam-macam, mulai dari benuas meranti,” tandasnya. (arj/sir/ign)