SAMPIT – Dua belas juru parkir (jukir) di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) menjalani tes urine yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur dan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim, Minggu (20/1) pagi. Hasilnya, lima orang dinyatakan positif narkoba.
Pantauan Radar Sampit, tidak semua jukir kawasan PPM Sampit bersedia mengikuti tes urine. Dari 18 jukir, hanya 12 yang hadir.
Beberapa juru parkir menilai penyelenggara tes urine tidak adil. Sebab, hanya jukir yang dites, sementara satpam tidak diwajibkan.
”Kenapa cuma kami saja yang harus mengikuti tes urine. Coba satuan pengamanan (satpam) yang ada di PPM dites juga, dan lihat hasilnya. Saya memang positif narkoba, tapi saya tidak terima kalau hanya para jukir saja yang dites urine. Satpam pun juga harus ikut di tes. Karena saya tahu mereka semua,” kesal Udin, jukir di PPM Sampit, Minggu (20/1).
Dari dua belas jukir yang mengikuti tes urine, lima orangnya dinyatakan positif narkoba. Sedangkan jukir yang tidak mengikuti tes, dianggap mengundurkan diri sebagai petugas jukir. Tes ini sebagai salah satu syarat mengikuti rekrutmen jukir yang diselenggarakan dishub. Mereka akan dipekerjakan sebagai petugas e-parking di PPM.
Kadishub Kabupaten Kotim Fadlian Noor mengatakan, tes urine dilakukan guna mendapatkan petugas jukir yang bersih dari narkoba.
”Jukir yang terindikasi pakai narkoba, harus wajib mengikuti rehabilitasi. Apabila tidak bersedia mengikuti rehabilitasi, jukir itu akan dianggap berhenti dari pekerjaannya,” ungkap Fadlian kemarin.
Tes urine ini juga sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tentang adanya jukir yang memakai narkoba. Laporan itu pun membuat pihaknya bergegas berkoordinasi dengan kepolisian.
Fadlian Noor mengharapkan kegiatan itu dapat membuat jukir di dalam kawasan PPM Sampit dapat terhindari dari narkoba yang kian marak di Kotim.
Dalam rekrutmen ini, calon jukir wajib melakukan tes urine, mengajukan permohonan atau lamaran, melampirkan KTP, mengisi data untuk menjadi jukir e- parking.
Petugas e-parking nantinya akan mendapatkan gaji Rp 1 juta per bulan. Mereka juga didaftarkan sebagai peserta BPJS. Kinerja mereka akan dievaluasi bertahap.
Tugas jukir e-parking berbeda dengan jukir yang ada saat ini. Jukir saat ini memungut retribusi langsung dari pemilik kendaraaan. Sedangkan jukir e-parkirng hanya bertugas menata kendaraan tanpa memungut retribusi. Mereka juga akan dilengkapi atribut rompi, kaos, peluit. Mereka juga wajib berpakaian rapi dan rambut tidak gondrong.
Fadlian mengatakan, akan ada reward bagi jukir yang memang punya dedikasi yang baik. ”Kita ingin pelayanan lebih baik dari sebelumnya, sehingga kesan orang terhadap PPM pun akan menjadi positif. Makanya akan kita bina jukir-jukir PPM ini,” tegasnya.
Parkir di PPM akan dikelola langsung oleh dishub, tanpa melalui pihak ketiga. Apabila terjadinya pemadaman listrik, maka listrik akan dipasok menggunakan genset.
Diberlakukannya e-parking di PPM adalah salah satu upaya untuk mengurangi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Menurut Fadlian, kebocoran itu bukan pada pemerintah daerah ataupun pengelola, tapi di tingkat petugas parkir. (rm-96/sir/yit)