PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie diduga menyalahgunakan uang negara sebesar Rp 100 miliar dari APBD Katingan tahun 2014. Hasil penyelidikan aparat kepolisian juga mengungkap hal mengejutkan; sebanyak Rp 3 miliar dipakai untuk hura-hura.
”Tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan sebagai orang nomor satu di Pemkab Katingan demi kekuasaan, melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, melakukan penggelapan, dan memasulkan dokumen dalam pengelolaan keuangan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan, Kamis (24/1).
Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana APBD Katingan itu dinyatakan lengkap alias P21. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses peradilan selanjutnya.
Polda Kalteng menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, Yantenglie, Tekli (mantan kuasa Bendahara Kabupaten Katingan), dan Teguh Handoko (mantan Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan). Untuk Teguh masih dalam penyelidikan aparat.
Adex menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka baru.
Dalam kasus itu, lanjutnya, Yantenglie tidak melakukan perencanaan kas dalam menyusun nota pertimbangan atas penempatan dana APBD sebesar Rp 100 miliar ke bank BTN. Selain itu, mengabaikan persyaratan yang diatur tentang penempatan uang pemerintah daerah pada bank umum.
”Juga melakukan penarikan dan pemindahbukuan untuk mengambil bunga deposito,” katanya.
Adex menuturkan, tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Katingan terjadi pada 2014 lalu. Dana APBD Katingan sebesar Rp 100 miliar didepositokan ke PT Bank Tabungan Negara Jakarta Selatan secara bertahap.
Rinciannya, sebesar Rp 75 miliar, Rp 10 miliar, dan Rp 15 miliar. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebesar Rp 65 miliar telah dikembalikan. Untuk mengembalikan kerugian negara, penyidik menyita aset tersangka. Di antaranya, satu unit rumah di Jalan Revolusi Katingan, rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 6, sebidang tanah dengan luas 3.000 hektare yang sebagian ditanami sawit dengan luas 200 hektare.
”Lalu, satu unit bangunan ruko di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kasongan, satu unit bangunan rumah, satu set alat musik di Jalan Pahlawan, dan satu unit bangunan sarang walet. Semua aset tersebut ditaksir mencapai Rp 32 miliar,” terangnya.
Adex menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 949.520.700 dan sejumlah buku tabungan serta pengiriman uang. Semua barang bukti itu telah diamankan di Polda Kalteng. Barang bukti yang disita akan dilelang.
”Kurang lebih Rp 3 miliar yang belum bisa dikembalikan. Uang itu digunakan untuk hura-hura dan tidak bisa digunakan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Adex mengatakan, pekan depan kasus itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka lainnya, Tekli, sudah ditahan di Mapolda Kalteng.
Para tersangka dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukumannya kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Yangtenglie tak berkomentar sedikit pun terkait tuduhan yang diarahkan padanya. Dia digiring dengan tangan terikat dan hanya menggunakan sandal dan celana pendek biru. (daq/ign)