NANGA BULIK – Pengadilan Negeri Nanga Bulik canangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Selasa (12/3).
Zona integritas sendiri adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik bagi para pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik baru diresmikan bulan Oktober 2018 lalu, tak menyurutkan niat mereka untuk menjadi wilayah bebas korupsi. Pencanangan itu dilaksanakan di halaman kantor PN Nanga Bulik dan disaksikan oleh sejumlah pihak, seperti pemerintah daerah, Kapolres, Kajari, Perwira Penghubung, perwakilan perbankan, tokoh agama hingga insan pers.
Ketua PN Nanga Bulik Tommy Manik S.H.,M.H. mengungkapkan, melalui pencanangan ini maka akan menjadikan PN Nanga Bulik pengadilan yang berintegritas yang siap melayani para pencari keadilan di Kabupaten Lamandau.
“Agar masyarakat Kabupaten Lamandau benar-benar mendapatkan keadilan. Dimana seluruh prosesnya jelas dan bersih, dengan birokrasi yang tidak berbelit-belit, birokrasi yang mudah dan keterbukaan informasi,” katanya.
Sehingga pihaknya sebagai pelayan masyarakat benar-benar dapat memberikan warna tersendiri untuk mewujudkan pengadilan negeri yang bersih dan sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung, menuju Mahkamah Agung yang agung.
“Walaupun sarana prasarana masih sangat kurang, kita bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lamandau, terutama para pencari keadilan,” tegasnya.
Pencanangan ini juga diisi dengan pembacaan ikrar bersama para hakim, panitera dan seluruh staf PN Nanga Bulik. Salah satu isi ikrar itu diantaranya bahwa mereka tidak akan melakukan praktik KKN yang merugikan negara. Apabila melanggar hal-hal yang telah diikrarkan dalam naskah perjanjian ini maka mereka bersedia dikenakan tindakan dan sanksi yang seberat-beratnya.
Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi ini kedepannya akan menutup rapat-rapat bagi pihak berperkara untuk bertemu dengan hakim atau panitera di luar sidang.
“Bentuk peningkatan pelayanan publik bagi para pencari keadilan diantaranya dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemberlakuan E-Court di pengadilan negeri, keterbukaan informasi publik terhadap produk pengadilan dalam bentuk aplikasi Sipp dan lain-lain,” jelasnya.
Menurutnya proses pembangunan menuju zona integritas menuju WBK dan WBBM sendiri harus memenuhi beberapa faktor, yakni Penerapan Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penataan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Kita berharap pencanangan ini dapat menjadi perbaikan nyata dimasa mendatang sebagai sebuah landasan yang kokoh, sehingga terwujud penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani sesuai harapan masyarakat,” harapnya. (mex/soc/sla)