SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 15 April 2019 14:56
Bawaslu Kalah Gesit dari Caleg, Sebagian Pemilih Menanti Serangan Fajar
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT - Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2019, petarungan calon anggota legislatif (caleg) di lapangan semakin sengit. Dugaan praktik politik uang semakin kuat. Sayangnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kesulitan mengendus pergerakan caleg curang.     

Informasi yang dihimpun Radar Sampit, pergerakan politik uang ini sudah terjadi sejak tiga hari terakhir.  Uang disebar melalui tim sukses caleg yang ada di setiap lingkungan. Nominalnya Rp 100 ribu.

”Rata-rata 100 ribu, tapi ada juga yang paket DPRD provinsi dan kabupaten Rp 150 ribu,” kata salah seorang sumber Radar Sampit di Kecamatan Baamang.

Sementara itu Eko, warga kelurahan Sawahan, mengaku pernah ditawarkan surat undangan dan sejumlah uang sebesar Rp 200.000. Dirinya pun lantas mengiyakan pemberikan caleg tersebut. 

”Kita ini masyarakat yang tidak mampu, kalau ditawarkan yang seperti itu, ya terima-terima saja, karena di zaman yang serba sulit ini, mencari uang susah,” ungkap Eko, Minggu (14/4).

Sello, warga lainnya, mengaku masih menunggu caleg bagi-bagi uang. “Sekarang belum ada yang yang ngetuk rumah berikan uang. Tetapi kalau ada, ya terima saja. Di mana ada masyarakat zaman sekarang ini yang mau menolak kalau diberi uang?” ujarnya.

Meskipun politik uang kian santer diperbincangkan tetapi belum ada masyarakat pun yang berani melaporkan politik uang. Warga justru mengharapkan serangan fajar. Hal itu diungkapkan Sunardi, warga Baamang Barat.

”Dengar-dengar sudah ada kawan saya yang dapat, tetapi saya belum pernah ditawarkan sejumlah uang. Kalau ada yang memberi, ya saya terima,” harapnya.

Hal serupa juga terjadi di daerah pemilihan IV meliputi Cempaga, Cempaga Hulu, Telawang, dan Kotabesi. Di dapil itu pergerakan politik uang lebih sporadis. Misalnya satu rumah didatangi dua tim caleg yang berbeda untuk memberikan bingkisan. “Rata-rata caleg kabupaten semua, enggak ada DPRD provinsi atau RI,” kata Rudi, warga Kecamatan Cempaga.

Dapil Kotim IV disebut-sebut sebagai dapil “neraka” yang lima tahun lalu disandang dapil Kotim I (MB Ketapang). Di dapil Kotim IV diisi sejumlah nama tenar, seperti Ketua PDIP Kotim Rimbun, Ketua Demokrat Parimus, Ketua DPC Gerindra Ary Dewar, Ali Natadilaga, Hademan, dan Muhammad Arsyad yang merupakan calon Bupati Kotim 2015 lalu.

Kemudian dapil terpanas berikutnya diklaim berada di Baamang, di situ ada sejumlah nama yang sudah memiliki basis massa di akar rumput, yakni Dadang H Syamsu, Abdul Kadir, Handoyo J Wibowo, Syahbana, Sanidin, Ida Laila, Agus Seruyantara, dan Rambat. Sementara dari pendatang baru muncul politikus berpengalaman seperti Yohanes Aridian, Rini A, Burhanudin, serta sederet tokoh lain yang memiliki popularitas dan dukungan finansial.   

Bawaslu Kotim mengaku sudah mencurigai terjadinya politik uang yang dilakukan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019 ini. Sayangnya mereka belum mau membeberkan secara rinci. Bawaslu beralasan masih melakukan pendalaman.  

"Informasi politik uang tersebut memang ada di beberapa tempat, namun masih kami dalami untuk  mengarah ke siapa, tapi yang jelas ada indikasi," kata  Ketua Bawaslu Kotim Tohari.  

Dia tidak menampik caleg yang terendus melakukan politik uang tersebut lebih dari satu orang. "Dari informasi yang kami dapat sementara ini, caleg DPRD kabupaten paling banyak melakukan politik uang,” kata dia.

Tohari mengatakan, sudah ada caleg yang menyebarkan uang kepada pemilih jauh-jauh hari sebelumnya. Namun, ada juga yang baru berencana membagikan uang itu. Untuk antisipasi, Tohari menegaskan Bawaslu sudah menyiagakan tim patroli politik uang yang akan melakukan tangkap tangan kepada siapapun yang bermain politik uang. Tim difokuskan di daerah pinggiran kawasan perkampungan padat penduduk.  

Tohari menegaskan untuk pelaku politik  uang ini bisa diseret ke pidana. Bahkan tersangka tidak hanya mengarah kepada caleg. Ada pasal yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan atau menjanjikan atau mengimingi bisa dijerat. “pokoknya setiap orang yang melakukan politik uang  akan ada sanksi  pidana penjara dan denda ancamannya,”  tukas Tohari.  

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotim Salim Basyaib menambahkan, pihaknya sejak tiga hari ini melaksanakan patroli setiap malam dengan melakukan pemantauan setiap warga-warga yang nongkrong untuk diberikan edukasi dan sosialisasi berkaitan dengan pencegahan indikasi terjadinya politik uang.

“Sudah tiga hari tiga malam ini kita lakukan pemantauan bersama Ketua Bawaslu dan anggota lainnya dengan memantau kesetiap warga yang kebetulan nongkrong untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman agar dapat memilih dengan cerdas dan hindari politik uang,” katanya.

Dirinya mengatakan aturan mengenai politik uang termuat dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 yang terdiri dari pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam aturan tersebut, larangan politik uang dimaksud yakni tim kampanye, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu selama masa kampanye.

Jika dalam prosesnya, ada OTT yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi Hukuman pidana 3-4 tahun hingga denda Rp36-48 juta. Karenanya, pihaknya memaksimalkan fungsi pengawasan agar politik uang tidak sampai terjadi di masa tenang ini.

"Aturan ini hanya berlaku bagi pemberi bukan penerima jadi masyarakat yang selama ini pernah ditawarkan jangan pernah takut untuk melaporkan ke Bawaslu, karena penerima tidak akan dikenakan sanksi dan identitas penerima juga akan dilindungi,” tandasnya. (ang/hgn/yit)  


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers