SAMPIT – Pelaku penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional Ninik Karmila masih misterius. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mentaya Hulu bungkam saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut.
Pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim Radar Sampit kepada PPK setempat hanya dibaca, Kamis (2/5). Keterangan dari PPK sangat diperlukan. Pasalnya, peran PPK dalam kasus tersebut sangat penting.
Selain sebagai pihak terlapor, juga berpotensi jadi pihak yang paling bertanggung jawab. Kunci kotak suara plano itu berada di tangan mereka. Apabila kasus itu dibawa ke ranah pidana, maka PPK Kecamatan Mentaya Hulu bisa ikut terseret.
Seperti diberitakan, suara Ninik yang sebelumnya tak signifikan saat penghitungan di tingkat TPS, tiba-tiba melonjak drastis saat di PPK Mentaya Hulu hingga mencapai 787 suara. Indikasi kecurangan itu diduga terjadi di dua desa dan satu kelurahan. Ninik telah membantah terlibat dalam kasus tersebut.
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kotim melaporkan dugaan penggelembungan suara itu ke Bawaslu. Pihak terlapor adalah PPK dan caleg yang suaranya melonjak mendadak. PKS mengaku dirugikan. Kursi yang seharusnya milik PKS berdasarkan dokumen C1, beralih ke PAN.
Kasus tersebut rencananya akan segera dibawa ke ranah internal sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Kotim, Polres Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, dan Bawaslu Kotim. ”Kami akan bawa dalam rapat internal di Gakkumdu,” kata Komisioner Bawaslu Kotim Salib Basyaib (2/5) tanpa menyebutkan jadwal rapat dimaksud.
Salim menuturkan, hari terakhir penyampaian berkas bukti tambahan atas laporan dari caleg PKS, Abdul Sahid, adalah 3 Mei. Sejauh ini, berkas itu masih banyak yang perlu dilengkapi, meski tim pelapor kembali mendatangi Bawaslu Kotim untuk melengkapi.
Kendati belum lengkap, dia memastikan kasus itu akan dinaikkan ke ranah Gakkumdu. ”Kalau tidak lengkap, kami coba dengan cara kami sendiri sembari bersama dalam rapat Gakkumdu,” kata Salim.
Sementara itu, Abdul Sahid mengungkapkan, pihaknya berupaya melangkapi dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Sejauh ini mereka sudah menyerahkan berbagai bukti tambahan. ”Kami punya tim yang mengurus itu dan sudah dilengkapi oleh mereka,” kata Abdul Sahid.
Dia menegaskan, pihaknya melaporkan hal itu karena merasa ada yang dirugikan. Sahid enggan menanggapi tudingan PAN Kotim yang berencana akan melapor kembali sikapnya yang melaporkan caleg PAN itu ke Bawaslu Kotim.
”Kami ini bukan berbicara partai manapun. Kalau memang ada pelanggaran di lapangan, harus kami laporkan. Siapa pun itu,” kata Abdul Sahid.
PAN sebelumnya tak terima dikaitkan dengan kasus tersebut. Partai berlambang matahari terbit itu menyiapkan serangan balik dan mengancam akan mengambil tindakan hukum kepada pihak yang menyudutkan mereka.
Abdul Sahid meminta Bawaslu bertindak. Jangan sampai di depan publik kesannya Bawaslu yang seharusnya punya peran, justru hanya sekadar jadi macan ompong.
”Harusnya, Bawalsu yang tahu persis kejadian tersebut segera melakukan tindakan dan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini panwas seolah-olah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tanpa ada tindakan nyata,” tandasnya. (ang/ign)