SAMPIT – Dua partai di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu terkait dugaan penggelembungan suara yang dinilai masif terjadi di sejumlah kecamatan.
”PKS siap mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi. Terutama setelah Bawaslu Kotim tidak bersikap dan bertindak untuk diskualifikasi caleg yang diduga melakukan pelanggaran pemilu,” kata Abdul Sahid, anggota DPD PKS Kotim, Jumat (3/5).
PKS merupakan partai yang paling getol menyoroti dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Mentaya Hulu. Penggelembungan suara itu terjadi caleg nomor urut 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kotim.
Perolehan suaranya melonjak drastis saat di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mentaya Hulu. Total dia memperoleh 787 suara. Indikasi kecurangan itu diduga terjadi di dua desa dan satu kelurahan. Ninik sebelumnya telah membantah terlibat dalam kasus tersebut.
Sahid menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus pusat PKS. Kasus tersebut jadi perhatian PKS di Jakarta. PKS sangat dirugikan dengan dugaan kecurangan tersebut.
”DPD PKS Kotim sudah berkoordinasi dengan jajaran advokat DPP PKS untuk melakukan gugatan ke MK tentang pelanggaran pemilu dan penggelembungan suara yang terjadi di dapil lima,” kata Abdul Sahid, anggota Komisi III DPRD Kotim.
Sahid menuturkan, pihaknya sudah menyerahkan bukti yang diminta Bawaslu Kotim, sembari menyiapkan barang bukti untuk mengajukan gugatan ke MK. ”Barang bukti sudah disiapkan. Tinggal melakukan kelengkapan dan KPPS yang bermasalah di Mentaya Hulu sudah siap jadi saksi kami. Kasus ini di-back up penuh jajaran PKS,” katanya.
Menurut Sahid, dalam kasus dugaan penggelembungan suara di Mentaya Hulu, ada dua ruang bagi mereka, yakni gugatan pidana pemilu dan penggelembungan suara. Akibat penggelembungan suara itu, sejatinya PKS sudah mengantongi satu kursi berdasarkan dokumen C1.
”Ini sudah merugikan PKS. Tidak hanya di Kotim, tetapi secara kepartaian,” katanya.
Selain PKS, DPC PKB Kotim juga berencana mengajukan gugatan hasil pleno KPU Kotim ke MK. Pasalnya, di dapil III, meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Hanaut, dan Teluk Sampit, diduga terjadi penggelembungan suara oleh parpol lain. PKB merasa sangat dirugikan dugaan kecurangan itu.
”Kami melihat setelah investigasi dan kroscek data, ada teamuan yang kami anggap itu pelanggaran pemilu. Kami dari PKB melihat ada penggelembungan suara di beberapa TPS,” kata Ketua DPC PKB Kotim Sohibul Hidayat.
Pihaknya sudah mengajukan keberatan di pleno tingkat kabupaten dan memberikan laporan dengan data yang ada. Namun, tidak ada hasil. ”Laporan kami diabaikan. PKB merasa ini penting diproses. KPU di sini ada sedikit arogan dan Bawaslu kurang tegas dengan dugaan-dugaan itu,” kata Sohibul.
Saat pleno di tingkat KPU Kalteng, pihaknya akan berjuang kembali hingga tingkat akhir gugatan di MK. ”Indikasi itu menguntungkan partai lain dan merugikan PKB. Penggelembungannya di angka puluhan suara,” kata dia.
PKB, lanjutnya, dalam waktu dekat akan melayangkan laporan ke Bawaslu dan Polres Kotim. Mereka menginginkan oknum yang bermain diseret ke ranah pidana.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kotim Salim Basyaid mengatakan, pihaknya masih belum menerima laporan keberatan atau pengaduan dari PKB Kotim. Meski sebelumnya memang ada, namun masih secara tertulis. ”Sampai saat ini saya belum tahu ada laporan dari kawan-kawan PKB Kotim,” katanya.
Terkait dugaan penggelembungan di Kecamatan Mentaya Hulu, Salim mengatakan, kasus itu akan diambil alih Bawaslu Kotim menjadi temuan. Meski dalam laporannya PKS Kotim sudah memberikan data dan bukti hampir sesuai dengan permintaan Bawaslu.
”Kalau bukti yang diberikan mereka hampir 80 persen, sementara hari ini sudah hari terakhir namun yang pasti kasus itu jadi temuan dan ditindaklanjuti,” kata Salim.
Lantaran kasus itu jadi temuan Bawaslu, lanjutnya, dari sisi waktu pengusutan, waktunya lebih lama. ”Kami punya waktu untuk mendalami dan dalam kurun waktu 14 hari setelah diregistrasi,” kata dia, seraya menambahkan, kasus tersebut bisa saja berujung pada pidana, kode etik, dan administrasi.
Ketua KPU Kotim Siti Fatonah tak mempersoalkan rencana gugatan pihak lain atas hasil pleno tersebut. ”Silakan gugat jika kurang berkenan. Setiap warga negara atau yang punya hak bisa dan silakan," ujarnya.
Siti Fatonah juga menyangkal tudingan PKB bahwa mereka tidak menindaklanjuti keberatannya. Menurutnya, semuanya sudah berposes.
”Bukan tidak ditindaklanjuti, semua sudah berproses. Ketika di Pulau Hanaut dan di sana ada saksi PKB juga, di mana saksi PKB yang tidak mempermasalahkan? Karena memang hasilnya seperti itu," tegasnya.
Saat pleno tingkat kabupaten, lanjutnya, Bawaslu Kotim sudah menjelaskan, namun PKB tetap keberatan hingga akhirnya ditampilkan plano dan hasilnya sama. (ang/ign)