SAMPIT – Razia penyakit masyarakat (pekat) kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotim, Sabtu (20/7) malam lalu. Petugas menyasar tempat hiburan malam (THM) dan barak di Sampit.
Sebanyak 39 orang diamankan petugas. Rinciannya, dua orang bukan suami istri tinggal di satu barak dan 37 orang tidak memiliki kartu tanda penduduk atau KTP.
Kasat Pol PP Kotim HM Fuad Sidiq mengatakan, ada sejumlah warga yang tidak memiliki KTP padahal usianya sudah di atas 17 tahun. Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kependudukan.
“Saya harap kedepan nanti mereka yang diamankan segera membuat KTP. Sebab, kami akan kembali menggelar razia ini,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menemukan salah satu THM yang ada di Tjilik Riwut yang izinnya sudah kedaluwarsa.
Fuad mendesak pemilik THM segera memperbarui izinnya dengan tempo satu minggu ini. ”Kebetulan, kegiatan juga kami libatkan dinas perizinan. Saya lihat mereka juga sudah berkomunikasi antara pemilik THM dan dinas perizinan itu tadi. Dari alasan pemilik THM, izin sudah diperbaharui namun masih dalam proses,” ujarnya. (sir/yit)