SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 16 Agustus 2019 17:24
WASPADA..!!! Penjahat Kelamin Bermunculan

Di Sampit Pria Cabuli Adik Ipar, di Pulpis Ayah Setubuhi Anak

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Predator seksual dari lingkungan keluarga dekat terus bermunculan. Dua kasus di daerah berbeda memperlihatkan pelaku kejahatan asusila itu jadi ancaman anak gadis yang masih di bawah umur. Penegakan hukum terhadap para pelakunya selama ini belum mampu membuat jera pelaku lainnya.

Di Sampit, AM (38), tega melakukan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun. Pria itu akhirnya diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu.

”Benar, saat ini pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmat Tuah saat dihubungi Radar Sampit. Tuah menuturkan, pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena hasrat seksual yang berlebihan. Korban yang juga adik iparnya sendiri jadi sasaran pelampiasan nafsu setannya pada Senin (12/8) lalu.

”Waktu itu pelaku melakukan perbuatannya di kediamannya sendiri. Di lokasi kejadian hanya ada pelaku dan korban saja,” katanya.

Ibu korban yang baru tiba di lokasi, curiga melihat sikap anaknya yang tidak seperti biasa. Awalnya korban enggan mengaku. Namun, setelah dibujuk ibunya, akhirnya korban buka mulut dan mengatakan telah dicabuli abang iparnya sendiri.

”Merasa keberatan, ibu korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cempaga Hulu. Saat ini, pelaku sudah berada di balik jeruji besi,” katanya.

Kasus lainnya terjadi di Pulang Pisau. In, pria kelahiran tahun 1982, warga Desa Tumbang Terusan, Pulang Pisau, memerkosa darah dagingnya sendiri. Korban yang masih duduk di bangku SMP itu disetubuhi saat sang ibu tak ada di rumah.

”Pelaku melancarkan aksinya ketika istrinya pergi ke kampung halamanannya di Sungai Hanyu. Saat itulah pelaku mengancam korban apabila tidak melayani nafsu pelaku," ujar Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian, Kamis (15/8).

Ivan menuturkan, perbuatan pelaku dilakukan lebih dari satu kali. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika keinginannya tak dituruti. Perbuatan bejat In terbongkar setelah ibunya pulang. Korban langsung mengadu pada sang ibu.

Mendengar pengakuan buah hatinya, sang ibu bagaikan disambar petir. Dia tak terima suaminya sendiri memerkosa anaknya dan  melaporkan pelaku ke Polsek Banama Tingang. Aparat langsung bergerak mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

”Tidak butuh waktu lama pelaku berhasil kami amankan. Dari kasus ini kami mengamankan satu senjata tajam menyerupai mandau, belati, dan pakaian," katanya.

Akibat perbuatannya, In dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sir/der/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers