KUALA KURUN – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Pertanahan (DKP) serta Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat kerja (raker) teknis pendaftaran tanah tahun 2019.
”Raker teknis itu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa tentang prosedur dan manfaat dari pendaftaran tanah. Harus ada komitmen bersama untuk tertib administrasi dalam penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan tanah di daerah ini,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, di GPU Damang Batu, Selasa (27/8) pagi.
Belakangan ini, kata dia, muncul kasus pertanahan dan menjadi konflik sosial yang berkepanjangan. Hal itu disebabkan kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli kepentingan/haknya, namun tidak diikuti dengan tertib administrasi pertanahan, harga tanah yang meningkat cepat, serta investasi yang semakin berkembang.
”Kecenderungan meningkatnya sengketa tanah, antara lain karena lemahnya data administrasi pertanahan, berupa ketidakjelasan atas hak atau riwayat lahan yang menjadi sengketa, sehingga seringkali tumpang tindih kepemilikan secara administrasi dan penguasaan tanah di lapangan,” ujarnya.
Dia menuturkan, sengketa tanah sebenarnya bisa dihindari apabila ada pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat mengenai hukum agraria, disertai tata kelola sistem administrasi dan manajemen pertanahan mumpuni, meliputi kegiatan inventarisasi dan pencatatan.
”Dengan administrasi pertanahan yang baik, akan berbanding lurus dengan penurunan potensi munculnya konflik atau sengketa lahan/tanah. Legalitas kepemilikan lahan harus ditertibkan untuk melindungi masyarakat kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng Leonard S Ampung mengatakan, pendaftaran tanah berperan penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pertanahan. Dengan adanya legalitas dan kepastian hukum atas tanah, secara tidak langsung akan memberikan dampak pada upaya peningkatan perekonomian di masyarakat.
”Dengan pendaftaran tanah secara sistematis akan meminimalisir timbulnya potensi konflik atau sengketa pertanahan yang dikhawatirkan akan menjadi masalah sosial yang lebih kompleks di masyarakat kita,” terangnya.
Mengacu pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, lanjut dia, harus berdasarkan asas, yakni sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka. Perlu dilakukan konsolidasi dan sinkronisasi antara Pemprov Kalteng, pemkab, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Gumas, yang merupakan pelaksana pendaftaran tanah.
”Kami berharap ini akan dapat membuka wawasan aparatur pemerintah dalam meningkatkan perannya terkait penyelenggaraan urusan pertanahan, serta menginformasikan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Harus ada sinergitas antara pemangku kepentingan,” katanya.
Ketua Panitia yang juga Kabid Pertanahan Disperkimtan Provinsi Kalteng Maslin menambahkan, pelaksanaan raker teknis untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa, serta menyinkronkan penyelenggaraan bidang pertanahan di Gumas.
”Raker teknis ini diikuti 70 peserta, terdiri dari camat, lurah, kepala desa, dengan narasumber dari Disperkimtan Kalteng, DKP, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Gumas,” pungkasnya. (arm/ign)