SAMPIT – Aparat kepolisian menjaring puluhan pelanggar lalu lintas di Kota Sampit dalam Operasi (Ops) Patuh Telabang 2019 hari keenam di persimpangan Jalan HM Arsyad - A Yani, Selasa (3/9). Pelanggaran terbanyak yang ditemukan, pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), dan kelengkapan lainnya.
Pengendara yang tidak patuh langsung diberi tindakan tegas oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim dengan sanksi tilang. Selain itu, ada juga pengendara yang mencoba melarikan diri dari razia dengan cara memutar dan melawan arus lalu lintas. Padahal, tindakan seperti itu membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam operasi kemarin, petugas sering menemukan pengendara di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA maupun SMK. Mereka hanya bisa pasrah saat petugas Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) Polres Kotim datang dan menghampirinya.
Para pelajar itu lalu diminta menunjukkan surat kendaraannya. ”Tidak punya SIM pak. Soalnya masih belum cukup umur,” ujar salah seorang siswi SMK kepada petugas. Petugas lalu menindak pelajar tersebut.
Ada juga pengendara di bawah umur yang kedapatan memutar arah. Bahkan, kedua remaja yang berboncengan tersebut, sama-sama tidak menggunakan helm. Mereka nyaris mengalami kecelakaan lalu lintas. Sebab, saat putar arah, mobil meluncur dari arah belakang hingga hampir menabraknya.
Radar Sampit juga menemukan pengendara yang berupaya mengecoh petugas agar tidak ikut terjaring razia. Pria itu mengaku, surat kendaraan miliknya terbakar saat kebakaran menimpa rumahnya.
”Saya tidak punya SIM pak. Soalnya rumah saya terbakar. SIM serta surat kendaraan lainnya juga ikut terbakar,” ujarnya dengan suara bergetar. Beragam alasan dia lontarkan kepada petugas. Namun, pria tersebut tetap ditilang.
Selain personel Satlantas Polres Kotim, operasi kali ini juga telah melibatkan sejumlah personel Propam Polres Kotim yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Kotim Iptu Supriyono.
Kasatlantas Polres Kotim AKP Yudha Setiawan mengatakan, pada hari keenam pelaksanaan Ops Patuh Telabang 2019, pihaknya telah menurunkan sebanyak 20 personel. Polisi menindak tegas puluhan pengendara, baik roda dua maupun empat yang masih didapati melakukan pelanggaran.
”Ada sebanyak 147 lembar tilang, dengan rincian tilang STNK 89 lembar, SIM 28 lembar dab kendaraan bermotor 30 unit,” katanya.
”Dari tahun ke tahun, penyakitnya selalu sama. Tidak bawa SIM, tidak pakai helm, serta anak di bawah umur,” tambahnya lagi.
Yudha juga meminta masyarakat Kota Sampit, agar tidak menggunakan handphone saat berkendara. Pengendara juga dilarang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, serta melebihi batas kecepatan.
”Patuhilah peraturan lalu lintas. Jangan sampai gara-gara melakukan pelanggaran, yang lain ikut terkena imbasnya,” pungkasnya. (sir/ign)