SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tampaknya tak main-main dalam menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Selain memanggil 60 pemilik lahan yang terbakar, kali ini, Polres juga kembali mendatangi salah satu lahan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Jumat (20/9) lalu.
Tujuannya tidak lain untuk menyelidiki kasus kebakaran lahan yang ada di perusahaan milik PT Mananjung Hayak (MH).
”Benar, kami datang untuk menyelidiki lebih lanjut di lokasi lahan yang terbakar,” ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat dihubungi Radar Sampit Sabtu (21/9) kemarin.
Rommel menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan cara mengambil sampel di permukaan lahan gabut yang terbakar untuk mengetahui tingkat kerusakan dari pada akibat kebakaran lahan.
Sementara, pengambilan sampel tanah bekas kebakaran lahan itu, kini, Polres Kotim bekerjasama langsung dengan sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotim.
Adapun pengambilan sampel tersebut, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pengeboran beberapa meter ke dalam tanah. Selanjutnya, sampel yang sudah diambil akan diuji ke Laboratorium.
”Hasil uji lab nanti akan menjadi salah satu dasar penyelidikan untuk melihat apakah kasus ini (kebakaran lahan) bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” jelas perwira menengah itu.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses hokum secara tegas terkait kasus kebakaran lahan. Baik yang terjadi di lahan perorangan maupun lahan yang ada di perusahaan.
Namun, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Untuk itu, pihaknya tetap menunggu hasil dari perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
”Nanti kami tunggu hasil lab nya seperti apa, untuk sementara ini, lahan yang terbakar sudah kami pasang garis Polisi. Hal tersebut guna kepentingan penyidik Polres Kotim,” pungkasnya. (sir/oes)