SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 28 September 2019 10:08
Satpol PP Tertibkan Pedagang Asongan di Bawah Umur
DITERTIBKAN: Tujuh orang pedagang asongan anak dibawah umur, saat menjalani pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kotim, Jumat (27/9) kemarin.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Kehadiran anak-anak dibawah umur yang berjualan krupuk dan makanan ringan di jalan protokol dalam Kota Sampit dianggap meresahkan. Mereka pun ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Jumat (27/9) kemarin.

Penertiban hasil berdasarkan laporan beberapa pengguna jalan itu digelar di sekitar perempatan Jalan Pelita - HM Arsyad Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Pantuan Radar Sampit, nampak sejumlah anak-anak pedagang dan beberapa pedagang asongan kocar-kacir melarikan diri saat mengetahui kehadiran para petugas. Sedangkan sebagian anak lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kotim untuk dilakukan pembinaan.

”Kenapa kami amankan, karena para asongan yang masih anak dibawah umur ini, mengganggu arus lalu lintas di jalan raya, hingga mengancam bagi keselamatan mereka itu sendiri,” terang Kasatpol PP Kabupaten Kotim, Fuad Sidiq di kantornya, kemarin.

Hasil penertiban itu, ada tujuh anak yang diamankan  dan tiga diantaranya adalah anak perempuan yang masih berumur 5 sampai 6 tahun. Sementara, pihak orangtua yang terlibat menyuruh anak-anak itu berjualan di jalan, diminta untuk hadir mengikuti pembinaan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kotim.

”Ternyata ada salah satu pihak orangtua mengaku bahwa mereka tidak tahu kalau anaknya menjadi pedagang asongan. Bahkan, ada beberapa orangtua mengaku, kalau pihaknya baru tinggal di Kota Sampit dan memperkejakan anaknya menjadi pedagang asongan,” beber Fuad.

Dijelaskannya, seperti yang tertuang pada Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana setiap orang yang sengaja melakukan tindakan diskriminasi yang melibatkan anak terlantar, hingga mengalami sakit baik mental dan sosial, maka akan dipidana maksimal 5 tahun penjara.

”Kalau seandainya Komisi Perlindungan Anak tahu tentang permasalahan ini, mereka pun pasti akan marah. Sebab dalam undang-undang tersebut, apabila mempekerjakan anak di bawah umur, maka akan dipidana atau dipenjara paling lama 5 tahun,” papar Fuad.

Selanjutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menangani permasalahan tersebut. Seperti Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait lainnya. 

”Apabila orangtua kedapatan masih mempekerjakan anaknya, maka kami pun tidak akan segan-segan akan membawa ke ranah hukum, agar diproses lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, orangtua yang mempekerjakan anaknya akan dikenakan undang-undang Perlindungan Anak,” pungkas Fuad Sidiq. (sir/gus)

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:34

Program Cetak Sawah Tingkatkan Kesejahteraan Petani

SAMPIT – Kementerian Pertanian merealisasikan program bantuan cetak sawah seluas…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

Jaring Bibit Unggul Siswa Sejak Dini

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung pelaksanaan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

CPNS Kotim Dilarang Langsung Minta Pindah

SAMPIT – Sebanyak 205 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:32

May Day, Disnaker Ajak Buruh Jaga Harmoni dan Tingkatkan Diri

SAMPIT – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 1…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Ketua Dekranasda Kunjungi Galeri Kerajinan Pontianak

SAMPIT – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Pemkab akan Bantu Pondok Pesantren Bangun MCK

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan membangun…

Jumat, 02 Mei 2025 15:15

Kotim Cetak 4.216 Hektare Sawah

SAMPIT – Harapan petani di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk…

Jumat, 02 Mei 2025 15:15

Siapkan Dua Hektare untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung  program Sekolah…

Selasa, 29 April 2025 17:44

Kotim Lirik Pengolahan Lidah Buaya

SAMPIT — Dalam upaya meningkatkan potensi pertanian daerah, Pemerintah Kabupaten…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Antisipasi Penumpukan Sampah, DLH Kotim Genjot Penataan TPA

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers