SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 28 September 2019 10:08
Satpol PP Tertibkan Pedagang Asongan di Bawah Umur
DITERTIBKAN: Tujuh orang pedagang asongan anak dibawah umur, saat menjalani pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kotim, Jumat (27/9) kemarin.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Kehadiran anak-anak dibawah umur yang berjualan krupuk dan makanan ringan di jalan protokol dalam Kota Sampit dianggap meresahkan. Mereka pun ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Jumat (27/9) kemarin.

Penertiban hasil berdasarkan laporan beberapa pengguna jalan itu digelar di sekitar perempatan Jalan Pelita - HM Arsyad Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Pantuan Radar Sampit, nampak sejumlah anak-anak pedagang dan beberapa pedagang asongan kocar-kacir melarikan diri saat mengetahui kehadiran para petugas. Sedangkan sebagian anak lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kotim untuk dilakukan pembinaan.

”Kenapa kami amankan, karena para asongan yang masih anak dibawah umur ini, mengganggu arus lalu lintas di jalan raya, hingga mengancam bagi keselamatan mereka itu sendiri,” terang Kasatpol PP Kabupaten Kotim, Fuad Sidiq di kantornya, kemarin.

Hasil penertiban itu, ada tujuh anak yang diamankan  dan tiga diantaranya adalah anak perempuan yang masih berumur 5 sampai 6 tahun. Sementara, pihak orangtua yang terlibat menyuruh anak-anak itu berjualan di jalan, diminta untuk hadir mengikuti pembinaan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kotim.

”Ternyata ada salah satu pihak orangtua mengaku bahwa mereka tidak tahu kalau anaknya menjadi pedagang asongan. Bahkan, ada beberapa orangtua mengaku, kalau pihaknya baru tinggal di Kota Sampit dan memperkejakan anaknya menjadi pedagang asongan,” beber Fuad.

Dijelaskannya, seperti yang tertuang pada Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana setiap orang yang sengaja melakukan tindakan diskriminasi yang melibatkan anak terlantar, hingga mengalami sakit baik mental dan sosial, maka akan dipidana maksimal 5 tahun penjara.

”Kalau seandainya Komisi Perlindungan Anak tahu tentang permasalahan ini, mereka pun pasti akan marah. Sebab dalam undang-undang tersebut, apabila mempekerjakan anak di bawah umur, maka akan dipidana atau dipenjara paling lama 5 tahun,” papar Fuad.

Selanjutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menangani permasalahan tersebut. Seperti Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait lainnya. 

”Apabila orangtua kedapatan masih mempekerjakan anaknya, maka kami pun tidak akan segan-segan akan membawa ke ranah hukum, agar diproses lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, orangtua yang mempekerjakan anaknya akan dikenakan undang-undang Perlindungan Anak,” pungkas Fuad Sidiq. (sir/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 17 Juli 2025 12:45

Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Murid SD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Siswa Baru Ikuti Jalannya Rapat Paripurna DPRD

SAMPIT – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Tes Urine sebagai Mekanisme Pembinaan ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan tes…

Kamis, 17 Juli 2025 12:43

75 Personel Ikuti Simulasi Tanggap Darurat

SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Ketua TP-PKK Kotim Kunjungi IKN

SAMPIT — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Disdik akan Jaring Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil…

Rabu, 16 Juli 2025 17:34

Ritel Modern Harus Beri Ruang untuk Produk UMKM Lokal

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 16 Juli 2025 17:33

Pemkab Dukung KONI Kotim Berbasis Digital dan Transparan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungan penuh…

Selasa, 15 Juli 2025 17:10

Pemkab Akan Tata Ulang Keberadaan Ritel Modern

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana melakukan penataan…

Selasa, 15 Juli 2025 17:09

Disdik Pastikan MPLS Tanpa Perpeloncoan

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pelaksanaan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers