SAMPIT - Kehadiran anak-anak dibawah umur yang berjualan krupuk dan makanan ringan di jalan protokol dalam Kota Sampit dianggap meresahkan. Mereka pun ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Jumat (27/9) kemarin.
Penertiban hasil berdasarkan laporan beberapa pengguna jalan itu digelar di sekitar perempatan Jalan Pelita - HM Arsyad Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Pantuan Radar Sampit, nampak sejumlah anak-anak pedagang dan beberapa pedagang asongan kocar-kacir melarikan diri saat mengetahui kehadiran para petugas. Sedangkan sebagian anak lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kotim untuk dilakukan pembinaan.
”Kenapa kami amankan, karena para asongan yang masih anak dibawah umur ini, mengganggu arus lalu lintas di jalan raya, hingga mengancam bagi keselamatan mereka itu sendiri,” terang Kasatpol PP Kabupaten Kotim, Fuad Sidiq di kantornya, kemarin.
Hasil penertiban itu, ada tujuh anak yang diamankan dan tiga diantaranya adalah anak perempuan yang masih berumur 5 sampai 6 tahun. Sementara, pihak orangtua yang terlibat menyuruh anak-anak itu berjualan di jalan, diminta untuk hadir mengikuti pembinaan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kotim.
”Ternyata ada salah satu pihak orangtua mengaku bahwa mereka tidak tahu kalau anaknya menjadi pedagang asongan. Bahkan, ada beberapa orangtua mengaku, kalau pihaknya baru tinggal di Kota Sampit dan memperkejakan anaknya menjadi pedagang asongan,” beber Fuad.
Dijelaskannya, seperti yang tertuang pada Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana setiap orang yang sengaja melakukan tindakan diskriminasi yang melibatkan anak terlantar, hingga mengalami sakit baik mental dan sosial, maka akan dipidana maksimal 5 tahun penjara.
”Kalau seandainya Komisi Perlindungan Anak tahu tentang permasalahan ini, mereka pun pasti akan marah. Sebab dalam undang-undang tersebut, apabila mempekerjakan anak di bawah umur, maka akan dipidana atau dipenjara paling lama 5 tahun,” papar Fuad.
Selanjutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menangani permasalahan tersebut. Seperti Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait lainnya.
”Apabila orangtua kedapatan masih mempekerjakan anaknya, maka kami pun tidak akan segan-segan akan membawa ke ranah hukum, agar diproses lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan, orangtua yang mempekerjakan anaknya akan dikenakan undang-undang Perlindungan Anak,” pungkas Fuad Sidiq. (sir/gus)