PALANGKA RAYA – Puluhan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Tengah dari segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBN dinonaktifkan. BPJS Kesehatan menawarkan solusi kepada pemerintah daerah untuk mengkaver peserta nonaktif ini dengan memasukkan ke segmen PBI yang dibiayai APBD. Hal ini disampaikan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara dalam forum koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di ruang rapat Asisten III Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 7 Oktober 2019.
”Forum ini dilakukan, demi melindungi masyarakat yang kurang mampu di Kalimantan Tengah (Kalteng) agar bisa memperoleh akses pelayan kesehatan. Ini dijamin melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” ucap Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Phindo Bagus Dharmawan.
Dalam forum ini, BPJS Kesehatan memaparkan, terdapat perubahan data peserta JKN segmen penerima bantuan iuran (PBI) APBN di tahun 2019. Ada beberapa kali tahapan perubahan data peserta PBI APBN sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial. Terbaru adalah perubahan data kepesertaan PBI APBN tahap 6 dan tahap 7 berdasarkan SK Mensos yang didaftarkan pada program JKN-KIS. Perubahan ini meliputi data penambahan peserta maupun peserta PBI APBN yang sudah tidak didaftarkan kembali. Dari data perubahan yang ada pada tahap 6 di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 13.266 orang penambahan peserta PBI APBN dan terdapat sebanyak 25.022 jiwa penonaktifan peserta PBI APBN yang terdaftar sebelumnya.
Sementara itu, pada perubahan tahap 7 di Kalteng diperoleh penambahan peserta PBI APBN sebanyak 739 jiwa, sedangkan untuk peserta PBI APBN yang tidak didaftarkan kembali sebanyak 1.079 jiwa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dari total perubahan terhadap kepesertaan PBI APBN berdasarkan SK Mensos tersebut terdapat gap (selisih) peserta non aktif yang cukup banyak. Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar pihaknya untuk menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar mendapat solusi terbaik bagi peserta yang sebelumnya aktif menjadi tidak aktif akibat dikeluarkan dari PBI APBN.
“Dari data perubahan kepesertaan PBI APBN berdasarkan SK Mensos tersebut ada gap peserta non aktif yang cukup besar. Pada tahap 6 saja terdapat sebanyak 11.756 jiwa yang masih non aktif dan pada tahap 7 ada sebanyak 340 jiwa yang non aktif. Ini yang kami harapkan dapat diambil alih oleh Pemprov Kalteng untuk didaftarkan ke program JKN-KIS kembali serta ditanggung menjadi peserta PBI APBD,” imbuhnya.
Menanggapi apa yang disampaikan BPJS Kesehatan, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi mengatakan, Dinas Sosial Provinsi kalteng telah menyampaikan kepada dinas sosial kabupaten/kota untuk melakukan pendataan.
“Kami telah sampaikan kepada dinas sosial kabupaten/Kota untuk melakukan pendataan terhadap peserta PBI APBN yang telah dinonaktifkan berdasarkan SK Mensos ini. Apabila dari hasil pendataan yang kemudian dilakukan verifikasi dan validasi ditemukan peserta PBI APBN yang telah dinonaktifkan tersebut masih termasuk kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, maka dapat dimasukan ke dalam segmen peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD,” tutupnya. (sos/yit)