SAMPIT – Satlantas Polres Kotim akhirnya menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pekerja perkebunan kelapa sawit PT Sapta Karya Damai (SKD) tewas.
Kedua tersangka yakni Lukmanul Hakim (41) sopir truk pengangkut gas elpiji KH 8572 F , dan Tan Join (42) pengemudi mobil sedan KH 1126 FD.
”Benar, LH dan TJ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Kotim,” ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatlantas Polres Kotim AKP Yudha Setiawan, Jumat (1/11).
Yudha mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang mereka lakukan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
”Meski sudah menetapkan tersangka, kasus ini masih kami dalami dengan memeriksa beberapa saksi-saksi. Diharapkan, kasus seeprti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus laka lantas yang menewaskan dua karyawan perkebunan kelapa sawit PT SKD ini terjadi di dua tempat berbeda, yakni pada Sabtu (26/10) dan Minggu (27/10).
Pertama karyawan PS SKD bernama Masrawan (30), pengendara sepeda motor bernopol KH 5585 LL ini dinyatakan tewas setelah mengalami kecelakaan, motornya bertabrakan dengan truk angkut elpiji di Jalan HM Arsyad, Sampit.
Sehari kemudian, Mulyadi (30) karyawan PT SKD kembali dikabarkan tewas. Korban mengendarai sepeda motor AA 4208 RL, bertabrakan dengan mobil sedan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 39, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. (sir/fm)