SAMPIT – Media sosial berpotensi merusak anak sejak dini. Pasalnya, konten yang tak seharusnya dilihat anak di bawah umur, seperti pornografi dan kekerasan, bisa beredar luas dan bebas dilihat siapa pun yang mengaksesnya. Perlu pengawasan ketat dari orang tua pada anaknya saat memainkan gawai.
”Kalau bisa, orang tua agar lebih jeli lagi saat memperhatikan anaknya yang sudah diizinkan memegang seluler. Jangan biarkan anak bebas menggunakan jejaring media sosial, apalagi masuk ke grup Facebook yang tidak jelas,” kata Zainuri, pengelola grup Beramian Online Orang Sampit (BooS) Peduli, Minggu (17/11).
Zainuri menyampaikan hal tersebut karena beberapa hari lalu konten pornografi sempat menyebar luas di Facebook. Video dewasa itu menyebar di sejumlah grup layanan jual beli. Pengurus grup seolah membiarkan konten terlarang itu muncul.
Menurut Zainuri, tidak semua informasi yang beredar di media sosial penting bagi anak yang secara mental belum siap. Misalnya, ketika melihat langsung konten pornografi yang sewaktu-waktu muncul di Facebook. Anak otomatis akan dipengaruhi dengan konten tersebut.
”Dari pantauan saya di Facebook, hampir semua konten pornografi yang beredar selalu disertai audio. Bayangkan, jika konten itu dilihat dan didengar langsung oleh anak, apa gak kasihan dengan anak itu?” ujarnya.
Untuk menjembataninya, lanjut Zainuri, orang tua harus meningkatkan pengetahuan tentang perkembangan teknologi, terutama media sosial. Orang tua juga harus terlibat dan mengawasi kegiatan anak di media sosial maupun internet. Selalu aktif dalam memberikan pengertian, pembatasan dalam pemanfaatan internet dan media sosial.
”Orang tua juga harus tahu apa saja aplikasi yang ada dalam seluler anak. Yang dikhawatirkan, anak justru lebih pintar dan mudah mengelabui orang tua saat menggunakan gawai tersebut. Kalau bisa, jangan biarkan anak, apalagi yang masih di bawah umur, dibiarkan bebas bermedia sosial. Takut terpengaruhi informasi atau konten yang tidak pantas didapat mereka,” katanya.
Sebagai pengelola BooS Peduli, grup Facebook yang paling eksis di Sampit dengan jumlah akun ribuan, Zainuri mengaku punya cara sendiri menghindari sesuatu yang tidak diinginkan muncul. Salah satunya tidak mengizinkan anak di bawah umur masuk dalam grup Facebook tersebut.
”Grup ini (BooS Peduli, Red) selalu ada pemberitahuan tentang kegiatan yang berkaitan dalam grup ini. Apabila ada yang hendak bergabung, terlebih dahulu kami perhatikan kapan akun yang hendak bergabung tersebut dibuat. Kalau dibuatnya pada tahun 2015 ke atas, akan kami tolak,” tegasnya.
Begitu juga dengan postingan yang akan dibagikan ke grup. Admin grup, lanjutnya, terlebih dahulu melakukan pengecekan informasi apa yang akan dibagikan. Apabila informasi yang dibagikan tidak mengandung konten SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), pornografi, dan politik, pihaknya akan menyetujui.
”Artinya, grup ini tidak sebebas seperti dulu lagi. Kalau dulu, semua anggota bebas membagikan postingannya. Sekarang tidak. Setiap aggota yang mau membagikan postingan atau informasi, akan melalui admin dulu. Jika belum ada persetujuan, postingannya tidak akan pernah muncul dalam grup,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Lentera Kartini Forisni Aprilistamendesak aparat kepolisian mengusut tuntas beredarnya konten pornografi yang menyebar di grup Facebook layanan jual. Pasalnya, hal tersebut dinilai bisa memberi pengaruh buruk pada anak-anak.
”Aparat berwajib harus bisa mengusut hal itu dan memastikan agar tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Terpisah, Darmansyah, praktisi hukum di Sampit mengatakan, penyebar konten pornografi itu bisa dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.
”Subjeknya orang yang ada dalam video yang membuatnya, sedangkan objek adalah orang yang menyebarkannya yang akan dikenakan UU ITE," ujarnya.
Menurutnya, ada atau tidak laporan mengenai masalah itu, apabila polisi mengetahui, harus segera ditindaklanjuti. Polisi harus mengusut kemungkinan adanya peran dari pengurus grup tersebut.
Seperti diberitakan, konten pornografi berupa video ”syur” beredar bebas dan diunggah terang-terangan di Facebook. Pekan lalu, publik jejaring sosial Sampit dihebohkan dan resah dengan fenomena menyimpang itu. Pasalnya, adegan terlarang itu bisa dinikmati siapa saja, termasuk anak di bawa umur
Pengamatan Radar Sampit, konten pornografi itu menyebar di grup Facebook OLX Sampit hingga Forum Jual Beli Sampit. Beredarnya film biru tersebut juga melibatkan banyak pemilik akun yang berbeda-beda dengan unggahan video yang sama.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel membenarkan adanya konten pornografi itu. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih dalam. Dia hanya menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku di balik kasus tersebut.
”Mudah-mudahan kasus ini segera diungkap. Kami sudah menurunkan anggota untuk menyelidiki kasus ini,” katanya. (sir/dia/ign)