SAMPIT – Potensi hukum dalam pengerjaan proyek pembangunan Pasar Expo Sampit bisa dihindari sejak awal. Syaratnya, semua proses penganggaran harus dilakukan dengan benar dan mengacu aturan. Termasuk pelaksanaannya yang wajib mengacu pada kontrak kerja.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kotim Hartono melalui Kepala Seksi Intelijen Sunardi Efendi, Kamis (28/11). Sunardi menegaskan, masalah hukum bisa muncul apabila ada tahapan dan proses yang dilewati dalam mekanisme penganggaran. Apalagi bila adda kejanggalan dan menjadi polemik.
Sunardi menegaskan, Kejari Kotim belum bisa sepenuhnya menyatakan proyek yang kini jadi polemik di kalangan DPRD Kotim itu benar atau salah sepenuhnya. Apalagi pihaknya tak melakukan langkah hukum apa pun, seperti penyelidikan. ”Kami tidak tahu itu ada dugaan kesalahan atau tidak,” kata Sunardi.
”Kalau berbicara penganggaran, kami belum bisa menentukan salah atau tidak. Kami harus ada konfirmasi dulu kepada pihak terkait. Kalau ada pemeriksaan, baru kami bisa tahu,” tuturnya.
Sunardi mengakui ada sejumlah anggota DPRD Kotim yang sudah berkonsultasi padanya. Namun, konsultasi itu atas nama pribadi, bukan secara kelembagaan. Mereka datang meminta petunjuk hukum. Sunardi tak bisa memberikan banyak pendapat.
Lebih lanjut Sunardi mengatakan, proyek yang tengah berjalan itu tidak ada pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kotim.
”Mereka memang pernah mengajukan, tetapi karena kami melihat sudah akhir tahun dan personel dikurangi, kegiatan itu tidak ada pendampingan dari TP4D,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik pembangunan Pasar Expo Sampit yang dikerjakan dengan sistem tahun jamak (multiyears) dikhawatirkan sebagai jebakan hukum. Sejumlah anggota DPRD Kotim takut terseret apabila bermasalah di kemudian hari. Mereka menolak keras dianggarkan dalam APBD Kotim 2020.
Protes keras disampaikan anggota DPRD Kotim Muhammad Arsyad, Rabu (27/11). Dia mengendus ketidakberesan dalam penganggaran proyek tersebut yang berpotensi berdampak hukum dan menyeret legislator sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab.
Arsyad menolak bertanggung jawab. Dalam berita acara pembahasan RAPBD Kotim 2020, dia tegas menolak. Penolakan itu bukan hanya karena karut-marut penganggaran proyek tersebut, tetapi juga dilatari komunikasinya dengan Kejari Kotim yang meminta pendapat hukum terkait pelaksanaan pembangunan Pasar Expo Sampit.
Pembangunan Pasar Expo Sampit masuk dalam proyek tahun jamak Pemkab Kotim yang dianggarkan selama tiga tahun anggaran. Totalnya menyedot Rp 32 miliar sejak 2018. Tahun 2018 dianggarkan Rp 5 miliar, namun karena tidak ada pelaksanaan di lapangan, anggaran tersebut masuk sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
Selanjutnya, pada 2019 dianggarkan lagi sekitar Rp 15 miliar. Namun, proyek itu baru dilelang sekitar September lalu. Alhasil, pekerjaan fisik saat ini masih di kisaran 10 persen yang dikerjakan kontraktor PT Heral Eranio Jaya asal Barito Selatan dengan anggaran Rp 31,8 miliar.
Pada 2020, dialokasikan dalam pos anggaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim sekitar Rp 12 miliar. Namun, sejumlah anggota Komisi II menolaknya. Sebab, DPRD periode sebelumnya merasa tidak pernah menganggarkan melalui Komisi II.
Sekda Kotim Halikinnor mengatakan, proyek itu perencanaannya sebenarnya sudah dilelang konsultan dan sudah disusun. Namun, setelah itu dievaluasi Bupati Kotim Supian Hadi, dinilai ada kekurangan.
”Bupati ingin (rancangan) bangunan ditambah estetika keindahannya supaya bisa jadi salah satu ikon Sampit dengan konstruksi bangunan gedung yang luas, sehingga dapat digunakan untuk acara apa pun. Tidak hanya kegiatan rutin tahunan Sampit Expo saja, tetapi acara nikahan, seminar, sehingga bangunan itu bisa difungsikan,” katanya.
Larang Difoto
Sementara itu, pembangunan gedung expo progresnya baru mencapai sepuluh persen. Pembangunan ini dinilai terlambat karena berbagai persoalan. Pantauan Radar Sampit, pembangunan expo di Jalan Tjilik Riwut eks THR, persis di seberang Stadion 29 November ditutup seng di sepanjang area pembangunan.
Beberapa alat berat lalu lalang meratakan tanah di area lokasi. Pekerja lainnya terlihat sibuk bekerja menuntaskan pekerjaan pondasi. Tiang pancang juga tertancap meskipun pondasi belum sepenuhnya dibangun.
Areanya cukup luas. Pekerjaan diawasi ketat pihak kontraktor dengan membangun pos keamanan. Tamu yang masuk area itu diwajibkan melapor. Bahkan, Radar Sampit tak diperkenankan mengambil gambar aktivitas pekerja meskipun sudah menghubungi pihak Disperdagin Kotim selaku SOPD teknis. Padahal, proyek itu dikerjakan dengan uang daerah yang notabene dari pajak yang dibayar rakyat.
”Tidak boleh foto. Harus lengkapi dulu persyaratannya. Minta izin tertulis dari dinas terkait," kata penjaga keamanan yang saat itu tengah berjaga.
Petugas tersebut mengaku tak ingin menyalahi aturan dan hanya menjalankan perintah pimpinan. ”Saya di sini hanya bekerja mengikuti aturan. Kemarin ada wartawan juga mengambil foto tanpa pamit, kami tegur," tegasnya.
Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kotim M Tahir mengatakan, realisasi fisik proyek itu baru mencapai sepuluh persen. ”Perjanjian kontrak baru dua bulan yang lalu dan sekarang realisasi fisik pembangunan baru 10 persen," kata M Tahir.
Menurutnya, keterlambatan tersebut dikarenakan adanya pemantapan rencana sesuai keinginan Bupati Kotim Supian Hadi. ”Sepuluh persen ini saya kira cukup realistis, karena pemasangan tiang pancang memang memerlukan waktu cukup lama dan sebelumnya juga dilakukan pemantapan rencana sesuai yang diinginkan Bupati," ujarnya yang juga selaku PPK proyek gedung expo.
Tahir mengatakan, pekerjaan belanja modal pembangunan gedung untuk penanganan fasilitas expo menelan anggaran sebesar Rp 31.766.000.000 melalui dana APBD 2019 dan dikerjakan kontraktor PT Heral Eranio Jaya dan Supervisi CV Mentaya Geographic Consultindo.
”Pembangunan expo ini termasuk dalam program pengembangan wilayah dan akses industri dengan kegiatan pembangunan gedung dan sarana prasaranan sentra IKM," katanya.
Tahir menambahkan, proyek itu diberikan jangka waktu selama 420 hari atau dimulai sejak 18 September sampai 10 November 2020. ”Pembangunan expo ini akan dibangun dengan dua lantai bertingkat. Kita berdoa saja semoga pembangunan ini selesai tepat waktu sesuai perjanjian kontrak," pungkasnya. (ang/hgn/ign)