SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 04 Desember 2019 14:50
WADUHHHH..!!! Internal DPRD Kotim Terbelah

Tegaskan Penganggaran Sesuai Aturan

MASIH BERPOLEMIK: Alat berat sedang bekerja di lokasi pengembangan fasilitas expo Jalan Tjilik Riwut, seberang Stadion 29 November Sampit. Proyek itu hingga kini masih berpolemik terkait kebijakan penganggarannya.(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Polemik penganggaran program multiyears pengembangan fasilitas expo berujung kepada konflik internal DPRD Kotim. Komisi II DPRD Kotim terbelah. Sejumlah anggota merasa tidak nyaman dengan polemik tersebut, seolah-olah komisi itu melakukan pelanggaran besar terkait penganggaran dana multiyears sebesar Rp 12 miliar tahun 2020.

”Jadi, saat ini kesannya kami yang menganggarkan ini salah. Padahal tidak bisa begitu. Kami menyetujui anggaran untuk multiyears itu tidak serta merta begitu saja. Ada dasar dan prosesnya,” kata juru bicara Komisi II Syahbana, didampingi Sekretaris Komisi II Juliansyah, Selasa (3/12).

Dia menjelaskan, kebijakan penganggaran itu berpijak pada dokumen perjanjian antara DPRD dan Bupati Kotim. Dalam dokumen itu DPRD bersedia menyetujui penganggaran tersebut selama tiga tahun berturut-turut. 

”Kami menyetujui itu karena sudah melihat sesuai prosedur yang ada. Kami menganggarkan itu dasarnya MoU antara DPRD dan kepala daerah,” ujar Syahbana.

Syahbana bersama anggota Komisi II lainnya merasa risih. Sebab, belakangan ini mereka diserang dan dipojokkan terkait kebijakan penganggaran tersebut. Serangan itu terutama dari internal Komisi II, yakni Muhammad Arsyad dari Fraksi Golkar dan M Abadi dari Fraksi PKB.

”Apabila ada anggota Komisi II yang menolak hasil pembahasan itu, bukan atas nama komisi. Silakan nama pribadi. Kami sudah sesuai koridor pembahasan yang sudah dilaksanakan,” tegas Syahbana diamini Juliansyah.

Seharusnya, kata dia, persoalan itu tak dijadikan polemik. Sebab, DPRD masih ada ruang membatalkan pembayaran kepada pihak rekanan, PT Heral Eranio Jaya (HEJ) sebagai pemenang tender.

”Tugas selanjutnya adalah fungsi pengawasan. DPRD mengawasi itu. Apabila poyek itu  tidak selesai dengan kontrak yang ada, maka DPRD bisa merekomendasikan agar proyek tersebut tidak dibayar,” katanya.

Syahbana menuturkan, proyek itu merupakan proyek tahun jamak yang dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut. Batas akhir pada November 2020 mendatang, sehingga DPRD  tidak melihat progres pekerjaan saat ini.

”Kita lihat nanti akhirnya di 2020. Bisa selesai atau tidak, karena itu bukan program reguler. Kalau di batas akhir nanti tidak selesaikan, ada  aturan mainnya,” ujar Syahbana.

Terkait penolakan Komisi II periode sebelumnya dalam proyek itu, Syahbana menegaskan, berita acara itu tidak bisa jadi acuan untuk tidak menganggarkan. Pasalnya, jika tidak menganggarkan, DPRD bisa disebut melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengingkari perjanjian multiyears.

”Justru kebijakan kami tidak menganggarkan itu yang salah. Kami bisa digugat nantinya dan tidak punya dasar hukum untuk tidak menganggarkannya,” tegas dia.

Selain itu, lanjutnya, berita acara penolakan penganggaran itu tidak berdampak. Pasalnya, tersedia anggaran sebesar Rp 15 miliar. ”Memang ada berita acara penolakannya di Komisi II periode lalu. Tetapi, kenapa bisa ada mata anggarannya di APBD 2019? Artinya, berita acara itu tidak  berlaku dan kami hanya melanjutkan penganggaran sebelumnya,” kata Syahbana.

Sementara itu, Juliansyah menuding anggota Komisi II yang menolak anggaran itu hanya sekadar manuver politik. Mereka dianggap mencari sensasi. Sebab, dalam pembahasan di Komisi II itu semuanya menerima.

”Anggota Komisi II semuanya hadir kok dalam pembahasan itu dan tidak muncul bahasa penolakan anggaran multiyears. Tetapi, munculnya belakangan dan ternyata ribut sekali. Jadi, kalau mengatakan tidak tahu, saya kira  mereka keliru,” tegas Juliansyah.

Juliansyah juga geram dengan ulah SP Lumban Gaol yang dianggap offside. Politikus Partai Demokrat itu dianggap melampaui batas dengan ikut membicarakan hal di luar tupoksi masing-masing komisi. Sebab, SP Lumban Gaol berada di luar Komisi II.

”Apa kepentingannya ikut campur dengan urusan Komisi II? Itu kan tidak elok,” cetus Juliansyah.

Polemik penganggaran proyek pengembangan fasilitas expo di depan Stadion 29 November berawal dari munculnya berita acara penolakan Komisi II DPRD Kotim periode 2014-2019. Hal itu melatarbelakangi Muhamad Arsyad cs menolak kebijakan penganggarannya.

Anggaran itu dipersoalkan sejak rapat kompilasi hingga paripurna penyampaian hasil rapat. Namun, penolakan dari sekelompok anggota itu tidak digubris pimpinan saat itu, Ketua DPRD Kotim Rinie dan Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur.

Untuk memastikan sikapnya, Arsyad cs bertandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotim. mereka meminta pendapat hukum atas proses penganggaran yang dinilai sebagai pelanggaran. Namun, Kejari tidak bisa memberikan banyak pendapat dengan alasan harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Sore harinya, Ketua Komisi II Darmawati dan Sekretaris Juliansyah juga menemui Kejari Kotim. Mereka meminta pendapat hukum terkait langkah mereka yang sudah menganggarkan dana tersebut. Kejari lagi-lagi tak bisa berbuat banyak, karena kedua belah pihak datang bukan mewakili lembaga, tetapi lebih kepada pribadi perorangan.

Hingga kini polemik itu terus  bergulir. Sebagian masyarakat umum mendukung langkah Arsyad dan M Abadi menolak penganggaran itu. Sebab, persoalan itu ditengarai akan berpotensi bermasalah di kemudian hari.

Sementara itu,Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotim M Tahir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek gedung expo menuturkan, sampai akhir tahun 2019 ini, sesuai dengan kesepakatan realisasi fisik bangunan ditargetkan selesai 15 persen.

”Sampai akhir Desember 2019 nanti ditargetkan realisasi fisik bangunan sudah 15 persen, tetapi kemungkinan lebih. Tergantung ketersediaan dan material yang datang dan kemampuan pekerja,” kata Tahir.

Sementara itu, anggaran untuk 2019 dicairkan sesuai realisasi fisik dari target yang sudah tercapai. ”Anggaran yang sudah diambil baru uang muka sebesar Rp 4.764.000.000. Nilai ini diperoleh dari besaran nilai kontrak Rp 31.766.000.000 dikali 15 persen.  Anggaran ini akan bertambah  tergantung capaian fisiknya,” tandasnya. (ang/hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers